Sejumlah Elemen Desak Pollisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terhadap YS
Baswara Times, Panyabungan – Sejumlah elemen masyarakat, termasuk praktisi hukum, menilai pasal yang dikenakan kepada Yunus Saputra alias YS (22), pelaku pembunuhan terhadap Diva Febriani (15), kurang tepat karena tidak adanya penerapan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Advokat Senior Muhammad Ridwan Rangkuti menyesalkan tidak adanya penerapan Pasal Pasal 338 dan/atau pasal 340 KUHP terhadap Yunus. Dia menilai, pasal yang diterapkan saat ini membuat kasus tersebut terkesan kasus pembunuhan biasa. Padahal, menurut Ridwan, secara jelas telah terjadi perencanaan dan korban adalah anak di bawah umur.
“Secara hukum, perbuatan Yunus menghabisi nyawa Diva merupakan suatu perencanaan pembunuhan yang dilakukan secara sadar dan sempurna. Unsur utamanya, ada kesempatan bagi tersangka melepaskan Diva saat ada perlawanan korban. Ini tidak, pelaku makin beringas mencekik sehingga korban kehilangan nyawa,” kata dia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Senada dengan itu, Muhammad Alwi Tan, praktisi hukum lainnya, menilai sebuah kekonyolan penyidik tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana. Sebab dari rentetan kejadian, menurut dia, jelas terlihat niat pelaku yang hendak menghabisi nyawa korban.
“Saat upaya pembunuhan dilakukan oleh tersangka, korban sempat tak sadarkan diri. Seharusnya pelaku langsung melarikan diri kalau hanya ingin harta benda si korban, akan tetapi niat dari awal pelaku yang ingin menghabisi nyawa korban belum kelar, seketika YS melakukan pencekikan kedua dan mencabuli korban,” kata dia pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Ketua Lembaga Adat dan Budaya Ranah Nata (LABRN) Ali Anapiah mengatakan masyarakat Natal akan mengawal kasus ini sampai tersangka mendapat hukuman yang setimpal. Termasuk mendorong polisi untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama keluarga Yunus.
Dia mengungkapkan, LABRN membuka peluang meminta Poldasu turun tangan jika ada indikasi Polres Madina tidak profesional menangani kasus yang menewaskan siswi kelas 1 SMA Negeri 1 Natal itu.
Mantan wakil ketua DPRD Sumut Harun Musthafa Nasution turut angkat bicara. Cucu pendiri Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru ini meminta polisi melihat dengan cermat motif pembunuhan, termasuk kemungkinan adanya perencanaan. Sebab, tindakan pelaku, sesuai pengakuan, cukup kejam dan tidak manusiawi.
Peri Eka Putra, tokoh pemuda Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), merespons keterangan polisi yang tidak memasukkan pasal pembunuhan berencana dengan penuh kekecewaan. “Rasanya tidak tepat jika polisi menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan Diva tidak ada perencanaan terlebih dahulu,” sebut Eka.
Dia menerangkan, penyidik harus melihat fakta bahwa pelaku tidak melancarkan niat jahatnya di tempat pertama kali berjumpa korban. “Tapi, pelaku YS malah justru membawa korban ke tempat sunyi demi untuk memuluskan aksinya,” tegas Eka.
Lebih lanjut, Eka menegaskan kasus ini tidak tidak hanya menyangkut kemungkinan adanya perencanaan sejak awal, tapi juga perlunya validasi bukti dan saksi terkait keterangan pelaku.
Berdasarkan keterangan Polres Madina kepada pers, polisi menjerat Yunus dengan pasal berlapis, yakni: pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 junto pasal 79 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Mako Polres, pada Senin, 4 Agustus 2025. (Roy Dz)