Oplus_131072
Madina

Sengketa Saipullah dengan Gordang Sambilan Masuk Babak Baru

Baswara Times, Panyabungan – Sengketa utang Pilkada yang melibatkan Saipullah Nasution, kini menjabat bupati Mandailing Natal (Madina), dengan relawan Tim Gordang Sambilan Center (TGSC) memasuki babak baru usai kelompok yang dipimpin Miswaruddin Daulay itu membuat laporan polisi atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

“Seperti apa yang saya sampaikan, ketika aksi demonstrasi kemarin, kami akan melaporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina sehingga usai aksi demonstrasi, saya dan tim langsung melaporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina,” kata Miswar dalam keterangan media di Perumahan Griya Madina Centre pada Kamis, 22 Januari 2026.

Dia menuturkan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH) dengan memanggil sejumlah saksi dan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada 12 Januari 2026.

Miswar menerangkan laporan polisi bernomor LP/ B/9/1/2026/ SPKT/ POLRES MANDAILING NATAL / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 Januari 2026 merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi dan unjuk rasa di depan Rumah Dinas Bupati Madina tak mendapat tanggapan positif dari Saipullah.

“Dua kali surat somasi sudah kami kirimkan. Surat Somasi kedua yang dibalas, namun telah lewat tanggalnya. Bahkan langkah Saipullah melalui kuasa hukumnya melaporkan tim Gordang Sambilan Centre ke Mapolda Sumut,” sebut Miswar.

Di sisi lain, tim ini pun mengaku siap dan menantang Saipullah untuk bersumpah secara Islam terkait keberadaan utang Pilkada itu. Langkah tersebut, jelas Miswar, akan menjadi pembuktian kepada masyarakat bahwa utang itu memang ada.

“Kami tantang Saipullah Nasution untuk bersumpah secara agama Islam terkait utang tersebut. Jika tidak berani, maka akan menunjukkan bahwa Saipullah Nasution menutupi adanya utang tersebut,” tutup dia.

Terkait pelaporan ini, belum ada tanggapan secara resmi dari kuasa hukum Saipullah-Atika. Namun, sebelumnya pihak Saipullah telah melaporkan Miswaruddin Daulay, Sumitro, dan Ishak Wardani ke Poldasu buntut tudingan utang Pilkada sebesar Rp2,3 miliar.

Achmad Sandry, perwakilan kuasa hukum Saipullah-Atika, menegaskan kliennya tidak memiliki sangkutan utang terhadap TGSC.

“Klien kami tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan relawan tersebut, apalagi mendaftarkannya ke KPU Madina. Oleh sebab itu, klaim biaya sebesar Rp2.329.840.000 adalah tidak berdasar karena tidak ada perjanjian utang-piutang yang pernah dibuat,” kata dia pada Jumat, 2 Januari 2026. (Roy Dz)