Madina

TAT Tolak Rehabilitasi, Pengamat Minta Penyidik Serius Tangani Kasus Narkoba

Baswara Times, Panyabungan – Tim Asesmen Terpadu (TAT) menolak rehabilitasi terhadap Adek Merlep dan dua rekannya yang diajukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing (Madina). Sebelumnya, rekomendasi atas nama Andika Iman Maulana harus melewati tahap persidangan.

Untuk itu, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS) Sarmadan Pohan, SH, MH, meminta penyidik serius menangani kasus narkoba. Sebab, dua penolakan tersebut, menurut dia, bisa merusak citra polisi di mata masyarakat dalam penanganan narkoba.

“Yang sudah jelas residivis narkoba dan berstatus pengedar diusulkan rehabilitasi, itu sudah salah. Ke depan harus dikaji lebih dalam soal SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) itu. Ini bisa memperburuk citra kepolisian,” kata dia kepada media pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Di sisi lain, Sarmadan mengapresiasi TAT kasus narkotika di Kabupaten Madina yang menolak rehabilitasi untuk residivis kasus serupa. Dia berharap penegak hukum bisa berkerja lebih baik dan lebih profesional. “Semoga penangan hukum di Satres Narkoba Polres Madina berjalan dengan baik, adil, dan transparan. Ini juga menjadi harapan dari masyarakat,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Adek Merlep dan dua rekannya ditangkap oleh Satres Narkoba pada pekan lalu di salah satu rumah di Panyabungan Jae. Dalam prosesnya, ketiga orang tersebut diketahui merupakan residivis kasus serupa. Bahkan, satu di antaranya, inisial MDN, baru ditangkap sekitar tiga bulan lalu di Kecamatan Hutabargot.

Sementara itu, Adek Merlep disebut-sebut terkoneksi dengan “Jaringan India” yang merupakan pemasok utama narkoba jenis sabu-sabu ke Bumi Gordang Sambilan. (Roy Dz)