Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Palas Ditangkap
Baswara Times, Padanglawas – Tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas), Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian resor setempat.
Ketiganya digelandang Satreskrim ke Mako Polres Padanglawas pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka yang diamankan adalah LN, D, dan A. Pihak kepolisian pun membenarkan penangkapan para terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melakukan penganiyaan secara bersama dengan cara mengikat kedua kaki dan tangan korban serta memukul, menendang kaki, dan menyundut korban dengan api rokok sebanyak empat kali,” sebut personel kepada media.
Perwira polisi itu menjelaskan, berdasarkan penyelidikan D dan A terlibat dalam kasus penganiayaan yang viral itu. Ketiga pelaku pun sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Palas.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Palas Suwandi Siregar mengapresiasi kepolisian yang menangkap ketiga pelaku kekerasan anak di bawah umur itu.
“Kami mengapresiasi Polres Palas, melakukan tindakan tegas dengan menangkap tiga tersangka pelaku tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini bermula dari D, anak dari LN, mengaku melihat korban mencuri jajanan dan uang di warung milik mereka pada 26 Juni 2025. Para pelaku kemudian mengikat tangan dan kaki korban dilanjutkan dengan pemukulan sampai menyundut dengan api rokok.
Berdasarkan keterangan DH, ayah korban, para pelaku kemudian membawa anak tersebut ke rumah kepala desa. Di sana, mereka meminta DH untuk mengganti uang rugi sebesar Rp15 juta atas perilaku korban yang disebut mencuri jajanan dan uang.
“Anak saya diikat dari jam 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Mereka bilang kalau uang Rp15 juta itu tidak dibayar, ikatan tidak akan dibuka, terpaksa saya sanggupi anak saya dilepaskan,” tutur dia. (Roy Dz)