Nasional

TNI AD Tetapkan 20 Tersangka Penganiayaan Prada Lucky yang Berujung Maut

Baswara Times, Kupang – TNI AD menetapkan dan menahan 20 tersangka kasus penganiayaan kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia. Para tersangka akan diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing dalam kasus yang menyita perhatian publik itu.

Hal itu sesuai dengan keterangan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto saat mengunjungi kediam orang tua almarhum di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 11 Agustus 2025. “Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata dia.

Mayjen Piek mengungkapkan, satu di antar para tersangka adalah perwira. Saat ini, tambah dia, proses pemeriksaan masih terus berlanjut dengan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.

Piek mengaku menyesal atass kejadian tersebut. Maka dari itu, dia memastikan akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku dan akan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada pimpinan di Mabes TNI. “Karena sudah diperintahkan untuk menangani kasus tersebut hingga tuntas,” pungkas dia.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan pihaknya akan mencari tahu peran 20 prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah pemeriksaan, kata dia, akan diketahui pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka. Wahyu menambahkan, salah satu pasal yang mungkin akan menjerat para tersangka yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama sama.

“Ada Pasal 351, yang berkaitan dengan penganiayaan, ada juga Pasal 354, yang sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian. Ada juga Pasal 131, yang seorang militer yang dalam dinas dengan sengaja memukul rekan atau bawahan, itu ada sanksinya,” jelas dia.

Wahyu memastikan proses hukum yang akan dijalani tersangka terbuka untuk dipantau masyarakat. Pihaknya juga memastikan agar proses hukum berjalan sesuai undang-undang peradilan militer yang berlaku. (Roy Dz)