Nasional

Uang Yayasan Diblokir, Ketua MUI Minta PPATK Pandai Memilah Rekening

Baswara Times, Jakarta – Uang salah satu yayasan milik Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis dengan isi sekitar Rp300 juta diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena tidak digunakan bertransaksi dalam waktu tertentu.

“Sekitar Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi, setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir,” kata Cholil dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin, 11 Agustus 2025.

Dia pun meminta PPATK dapat memilah rekening yang hendak diblokir sehingga pemblokiran bisa dilakukan secara tepat sasaran. Sebab, Cholil khawatir dampak dari kebijakan ini bisa membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan perbankan.

Cholil juga meminta agar pemerintah memikirkan dan menguji coba terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan. Di sisi, dia berharap Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan atas kebijakan ini.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucap dia.

Cholil menerangkan, hukum di Indonesia menerapkan asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, ketika ada rekening yang terindikasi melanggar aturan, prinsip tersebut harus tetap dijalankan. “Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tutur dia.

Sebelumnya, Ustaz Das’ad Latif menceritakan rekening miliknya yang sudah lama tidak digunakan (dormant) diblokir oleh PPATK. Padahal rekening itu merupakan tabungan untuk membiayai pembangunan masjid.

Ustaz asal Makassar itu mengaku bingung dengan hal tersebut. Sebab, pemerintah selalu mengimbau masyarakat untuk menabung. Dia sengaja menabung di bank agar uangnya tak mudah diambil. (Roy Dz)