Oplus_131072
Madina

Unjuk Rasa di Kantor Perkim, Komandan Pertanyakan Kualitas Paving Blok

Baswara Times, Panyabungan – Unjuk rasa aliansi mahasiswa kembali terjadi di kantor Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Jumat, 12 September 2025.

Kali ini Komandan yang turun mempertanyakan kualitas paving blok yang dipakai dalam pembangunan jalan lingkungan dan drainase di Kelurahan Panyabungan III melibatkan CV Bejana Utama sebagai pelaksana kontrak. “Kami menduga kuat pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” kata Robi Nasution , ketua Komandan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, dugaan itu berdasarkan hasil investigasi mereka yang menemukan tidak adanya papan informasi proyek dan jenis paving block yang dipakai. “Sehingga ini jelas tidak mengikuti sebagaimana peraturan yang berlaku dan berpotensi merugikan keuangan negara,” sebut dia.

Maka dari itu, Komandan menilai kepala dinas, kabid terkait, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tidak mengawasi pengerjaan secara maksimal. “Bahkan kami duga adanya permufakatan jahat oleh pihak terkait untuk meraup keuntungan yang besar dari pembangunan tersebut,” tegas mahasiswa Pascasarjana UIN Sumut ini.

Robi menegaskan pihaknya tidak meyakini sepenuhnya bahwa sertifikat paving blok dari perusahaan kontraktor itu benar-benar sesuai peraturan, melainkan hanya formalitas semata. Untuk itu, meraka pun meminta izin menguji bahan bangunan itu di laboratorium independen.

“Jika hasilnya tidak sesuai spesifikasi, maka kami akan mendorong Inspektorat dan menyampaikan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil tindakan hukum,” ungkap dia.

Tak hanya di kantor dinas, mereka juga menyampaikan aspirasi di kantor bupati. Komandan menyampaikan beberapa tuntutan, yakni kadis, PPK, dan pimpinan CV Bejana Utama menunjukkan sertifikat atau Laporan Hasil Uji (LHU) paving block yang digunakan dari laboratorium independen terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Serta surat perjanjian kontrak dan rencana kerja syara-syarat sebagi dasar pelaksanaan pekerjaan,” tutur Robi.

Kemudian, meminta bupati memperhatikan pelaksanaan pekerjaan itu guna memastikan proyek berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengevaluasi seluruh pejabat terkait. “Sebab kurangnya profesionalitas dan pengawasan terhadap pembangunan tersebut,” terang dia.

Berikutnya, meminta bupati menginstruksikan Inspektorat Madina melakukan audit khusus atau pemeriksaan khusus (riksus) terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Tujuannya, memastikan kualitas material sesuai spesifikasi kontrak dan mencegah potensi kerugian keuangan negara serta adanya dugaan praktik monopoli, yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar sebagaimana peraturan yang berlaku,” pungkas Robi.

Dalam keterangan tertulis itu, Komandan mengaku diterima langsung oleh Kadis Perkim Rully Andry dan PPK Winda Tanjung. Sementara di kantor bupati, mereka diterima Pj. Sekda Drs. M. Sahnan Pasaribu. Robi juga memastikan pihaknya akan mengawal pelaksanaan pembangunan tersebut. (Roy Dz)