Baswara Times, Madina – Kasus pimpinan travel umrah Sultan Andalus Haramain, Alwi Batubara yang menelantarkan 30 jemaah di hotel transit menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO) memasuki babak baru. Farah Fadilla Assegaf, direktur PT Syarifah Alawiyyah Insyirah yang bertindak sebagai provider Sultan Andalus Haramain mengungkapkan kekeceaannya dan siap menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi ke Polda Sumut. Hal itu disampaikan Farah yang dikonfirmasi pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dia mengatakan perusahaannya yang berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara, menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah fasilitas visa dan hotel di Tanah Suci yang telah dibayar lunas terancam hangus. “Saya ini sebagai korban juga. Saya direktur dan founder PT Syarifah Alawiyyah Insyirah. Semua visa, kan, sudah kami bayar. Bus sudah ada. Di Mekkah, saya sudah bayar Hotel Mira Ajyad mulai dari tanggal 23 sampai tanggal 29 Agustus. Di Madinah, saya sudah bayar Hotel Winner dari mulai tanggal 18 sampai 23 Agustus. Jadi, mereka datang atau tidak, kamar itu hak saya,” ungkap Farah menjelaskan kerugian yang ditanggung perusahaannya. Sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab moral, Farah berupaya menawarkan solusi kepada perwakilan jamaah, dr. Khairani. Dia mempersilakan para jamaah untuk tetap menggunakan fasilitas visa, bus, dan hotel mewah yang sudah dia bayar dengan syarat jamaah hanya perlu mencari dan membeli tiket pesawat secara mandiri. Namun, kata Farah, tawaran tersebut ditolak oleh para jamaah yang merasa sudah melunasi seluruh paket kepada Alwi Batubara dan menolak mengeluarkan lagi uang sepeser pun. Menanggapi penolakan tersebut, Farah mengaku pasrah. Namun, dia menyayangkan sikap Alwi Batubara yang lepas tangan dan melarikan diri tanpa menemui jamaah untuk mencari solusi. Farah mengatakan Alwi Batubara sudah bekerja sama dengan perusahaannya selama hampir dua tahun. Sebelumnya, kata dia, Alwi Batubara juga memiliki catatan utang operasional ratusan juta rupiah yang dijanjikan akan dilunasi pada Agustus 2026. Terkait kerugian materil operasional provider yang ditaksir cukup besar dan nasib jemaah yang terlantar akibat ulah Alwi Batubara, Farah memastikan akan menempuh jalur hukum. Pihaknya sedang merampungkan persiapan untuk melaporkan Alwi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana penggelapan. “Laporan kita ke Alwi ini tetap. Ya, penggelapan jadinya. Dia (Alwi) enggak bayar sama saya. Yang kita sudah bayarkan terus tidak disetorkannya ke saya. Kalau dia ada itikad baik mau selesaikan, tidak ada masalah, kami bantu. Tapi, kalau main lari-lari saja kayak gitu, itu, kan, bukan solusi,” tegas Farah. (Roy Dz) Navigasi pos Setahun Pasca-pindah Gedung, Berikut Capaian RSUD Panyabungan Jemaah Umrah Terlantar Bertolak ke Bumi Gordang Sambilan