Penandatanganan dokumen persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Madina Tahun 2025.

Baswara Times, Madina – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp514 juta.

Hal tersebut tertuang pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025 yang dikeluarkan BPK pada 26 Mei 2026.

Dalam dokumen bernomor 77.B/BT/LHP/DJPKN-V.MDN/PPD.01/05/2026 itu disebutkan bahwa Sekretariat DPRD telah menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp259.164.100 sehingga masih ada kekurangan sebesar Rp255.590.000.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas T.A. 2025 pada Sekretariat DPRD dan hasil konfirmasi kepada pihak hotel/penginapan diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan atas 38 pelaksana perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu data penginapan tidak ditemukan dalam database hotel/penginapan,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Sesuai dengan lampiran temuan itu, ada sebanyak 38 pelaksana perjalanan dinas yang diduga tidak menjalankan sebagaimana mestinya atau fiktif. Dari data pelaksana, terlihat 38 inisial, kuat dugaan sebagian besar merupakan anggota DPRD. Salah satu inisial terlihat melakukan tindakan dugaan manipulasi perjalanan dinas sebanyak 12 kali.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satunya tercantum pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.

BPK menilai pelanggaran itu terjadi karena tiga hal. Pertama, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas di unit kerjanya.

Kedua, PPK dan bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD tidak memedomani ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas. Ketiga, Pelaksana perjalanan dinas terkait mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Atas hal itu, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati H. Saipullah Nasution untuk memerintahkan Sekwan agar memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp255.590.000,00 dan menyetorkannya ke kas daerah. (Roy Dz)