RSUD dr. Husni Thamrin, Natal.

Baswara Times, Madina – Narasumber di RSUD dr. Husni Thamrin Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), untuk kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Absensi Online dan Manajemen Presensi Simpegpas pada 15-17 September 2025 hanya menerima honorarium sebesar Rp2 juta dari Rp16 juta yang dianggarkan.

Hal ini diketahui berdasarkan uji petik yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana tertera pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025.

“Berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber diketahui bahwa yang bersangkutan hanya menerima pembayaran honorarium dari RSUD dr. Husni Thamrin sebesar Rp2.000.000,” demikian tertera dalam dokumen resmi tersebut.

Atas hal itu, BPK menilai telah terjadi pembayaran honorarium narasumber yang tidak sesuai nyatanya sebesar Rp14 juta.

Selain itu, BPK juga menemukan pencatatan ganda atau pembayaran honorarium untuk kegiatan survei akreditasi dengan masing-masing uang yang dikeluarkan adalah Rp22 juta dan Rp18,3 juta. Namun, bendahara pengeluaran RSUD dr. Husni Thamrin tak mampu menunjukkan pertanggungjawaban pembayaran kedua yang nilainya Rp18,3 juta.

Pada prosesnya, manajemen RSUD dr. Husni Thamrin telah menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp32,3 juta pada

Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati H. Saipullah Nasution agar memerintahkan kepala instansi terkait supaya memdomani ketentuan tentang pengendalian dan pengawasan belanja honorarium pada satuan kerjanya di lingkungan kerjanya. (Roy Dz)