Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy.

Baswara Times, Madina – Penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang berujung teasnya korban yang terjadi di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada pertengahan Juni 2026 berjalan lamban dan mendapat desakan dari berbagai kalangan.

Kasus yang kini ditangani personel Kepolisian Resor (Polres) Madina itu baru masuk rencana gelar perkara. Padahal, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pembunuhan itu pada 15 juni 2026 atau sudah berjalan lebih dari dua bulan.

“Masih proses penyelidikan untuk permintaan keterangan saksi-saksi dan rencana mau melaksanakan gelar perkara,” kata Kasatreskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan yang dikonfirmasi pada 31 Agustus 2026.

Berbagai kalangan mulai mendesak kepolisian agar kasus tersebut segera diproses sehingga dapat diketahui ada tidaknya tindak pidana dalam perkara yang menewaskan anak usia empat tahun itu. Terlebih, dalam dua bulan terakhir setidaknya ada tiga laporan berbeda atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Siabu.

“Tidak ada kata damai untuk predator anak. Kami mendesak Polres Madina agar mengusut tuntas dugaan pelecehan terhadap anak di Kecamatan Siabu. Kami juga mendesak aparat kepolisian memproses penemuan mayat anak di kecamatan itu,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara (LPA Sumut) Muniruddin Ritonga akhir pekan kemarin.

Desakan serupa disampaikan Anggota DPRD Madina dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Zubaidah Nasution. “Intinya kami mengutuk perbuatan tersebut. Mendorong dan mendesak kepolisian untuk terus menangani kasus-kasus kejahatan seperti ini,” ujar dia pada Jumat, 4 September 2026.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy yang dimintai keterangan terkait keseriusan pihaknya menangani deretan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban memilih bergeming atau bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan sejak Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB sampai berita ini diterbitkan tak mendapatkan jawaban dari kapolres. (Roy Dz)