Baswara Times, Madina – Sebanyak 15 rencana Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) tinggal melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Bupati H. Saipullah Nasution dalam konferensi pers di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, pada Senin, 28 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, bupati didampingi Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kadis Ketenagakerjaan Rahmat Hidayat Dalimunthe, Kadis Kominfo Muhammad Syail Lubis, dan Sekretaris DPMPTSP Nurhamidah. Bupati menjelaskan, pada tahun lalu, Pemkab Madina melalui surat Nomor 560/1.879/Disnaker/2025 tanggal 30 Juni 2025 mengusulkan rencana WPR sebanyak 36 blok kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui gubernur Sumatera Utara. “Dengan harapan diberikan izin sehingga bisa mengurangi atau menghilangkan praktik pertambangan ilegal,” kata Saipullah Jawaban surat tersebut diterima oleh Pemkab Madina pada 16 September 2026. Kementerian ESDM menyatakan ada 15 lokasi yang bisa dilanjutkan pengusulannya dengan memenuhi setiap persyaratan yang diperlukan. “Karena di keterangannya disebutkan, pertama, blok usulan tidak terdapat data potensi atau geokimia. Namun, berada pada formasi pembawa mineral logam. Kedua, data sampel batuan atau konsentrat berada di luar blok usulan. Ketiga, belum ada penambang di lokasi yang diusulkan,” papar Saipullah. Sementara itu, 21 blok lain pengusulannya tidak bisa dilanjutkan karena 14 di antaranya tumpang tindih dengan kontrak karya PT Sorikmas Mining, dua titik masuk Peta Indikatif Pemberian Penghentian Izin Baru dan di dalam hutan lindung, serta lima titik masuk Wilayah Pencadangan Negara (WPN). Bupati memastikan Pemkab Madina akan mengusulkan kembali 15 wilayah tersebut dan blok lain dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. “Ini menegaskan bahwa Pemkab Madina secara intensif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam hal mendapatkan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Saipullah. Bupati mengingatkan, Pemkab Madina hanya fasilitator dalam pengusulan WPR dan tidak punyak kewenangan untuk mengambil keputusan penetapan lokasi. “Namun, usulan itu terus kami jejaki agar cepat ditindaklanjuti pemerintah provinsi maupun pusat,” ungkap dia. Saipullah menambahkan, untuk pengusulan baru, pemilik lahan atau masyarakat pengusul dapat berkoordinasi dengan Disnaker, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup guna pemenuhan persyaratan sehingga lokasi yang diajukan bisa ditetapkan sebagai WPR. Adapun 15 lokasi yang bisa diajukan kembali sebagai WPR adalah sebagai berikut; Aek Nangali (Batang Natal), Aek Holbung (Batang Natal), Aek Holbung Muarasoma (Batang Natal), Ampung Padang (Batang Natal), Bangkelang (Batang Natal), Banjar Malayu I (Batang Natal), Hadangkahan (Batang Natal), Jambur Baru (Batang Natal), Lubuk Bondar (Batang Natal), Simanguntong (Batang Natal), Tombang Kaluang (Batang Natal), Bandar Panjang I (Muaro Sipongi), Jambur Tarutung (Kotanopan), Simpang Banyak (Ulu Pungkut), dan Singengu (Kotanopan). (rls) Navigasi pos Polres Madina Serahkan Lima Tersangka Pembakaran Polsek MBG ke JPU, Dua Kades Terlibat