Baswara Times, Madina – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Teguh W. Hasahatan mempertanyakan sikap Bupati H. Saipullah Nasution terdahap kepala Desa Simpang Bajole dan kepala Desa Singkuang I serta Singkuang II dalam menyikapi penetapan tersangka ketiganya dalam sidang paripurna Pengambilan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2026 pada Senin, 29 September 2026. Teguh menjelaskan, bupati memutuskan memberhentikan kepala Desa Singkuang I dan Singkuang II setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembakaran Polsek Muara Batang Gadis. Sementara, kepala Desa Simpang Bajole yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat untuk pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT). “Secara peraturan desa, dia boleh diberhentikan ketika statusnya sudah terdakwa, apalagi terpidana. Tapi, dalam persoalan ini, pemerintah daerah—katakanlah bupati—tidak melakukan tindakan apa-apa,” kata dia. Ketua PDIP Madina ini menilai, konsideran yang dibuat Bupati Madina untuk memberhatikan kepala Desa Singkuang I dan Desa Singkuang I tidak satu pasal pun yang menunjukkan kepala daerah boleh memberhentikan kepala desa yang berstatus tersangka. “Jadi yang menjadi pertanyaan bagi kami, aturan yang memperbolehkan seseorang melakukan pemberhentian secara aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati belum bisa memberhentikannya sementara waktu, tapi kenapa diberhentikan,” sebut Teguh. Lebih lanjut, langkah yang diambil bupati itu bisa menimbulkan konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. “Karena keputusan ini menimbulkan efek psikologis. Keluarganya merasa malu karena suaminya diberhentikan. Menimbulkan efek sosial. Di tengah-tengah masyarakat itu pasti ada pro dan kontra,” ungkap dia. Menanggapi hal tersebut, Bupati Saipullah meminta waktu untuk memberikan jawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Izinkan kami atau berikan kami waktu kesempatan untuk menjawab pertanyaan ini atau masukan ini, dan ini kami jadikan sebagai bahan untuk evaluasi dalam membuat produk-produk hukum,” sebut bupati. (Roy Dz) Navigasi pos Sejumlah Mobil Plat Luar Masih Parkir di Pelataran Gedung DPRD Taufik Siregar Minta Penjelasan Pasal Kehadiran Anggota DPRD Madina