Baswara Times, Madina – Camat Kotanopan Enda Mora Lubis memaparkan potensi wisata dan ketahanan pangan Desa Padang Bulan yang diajukan sebagai salah satu peserta seleksi untuk program Kampung Kreatif Sumut Berkah pada Selasa, 29 September 2026. “Desa Padang Bulan memiliki berbagai komoditas unggulan yang menjadi penopang ketahanan pangan dan ekonomi warga. Selain itu, ada juga potensi wisata alam, salah satunya keberadaan Batang Gadis yang dapat dikembangkan sebagai lokasi arung jeram,” kata Enda di hadapan tim verifikator. Lebih lanjut, Enda menjelaskan, meskipun kawasan DAS Batang Gadis digempur aktivitas pertambangan emas, Desa Padang Bulan tetap mampu mempertahankan 39 hektare lahan pertanian produktif. “Ini membuktikan Desa Padang Bulan memiliki ketahanan pangan yang kuat,” sebut dia. Camat mengungkapkan, kondisi tersebut juga dituangkan dalam proposal yang diajukan. Enda pun optimistis Desa Padang Bulan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai salah satu Kampung Kreatif Sumut Berkah. Anggota DPRD Rahmat Rizki Daulay berharap tim verifikator memberikan nilai yang bagus untuk Desa Padang Bulan sehingga menjadi salah desa peserta yang lolos program tersebut. “Dengan demikian, desa ini dapat berkembang dan kembali menjadi objek wisata,” harap dia. Riris Darmawaty Sijabat, salah satu anggota tim verifikator, berkeyakinan Desa Padang Bulan bisa berkembang karena memiliki beragam potensi, termasuk wisata alam berupa air terjun dan arung jeram. Riris mengingatkan, jika dinyatakan lolos, bantuan yang diterima dari Pemprovsu harus benar-benar dimanfaatkan untuk pengembangan desa sehingga berhasil meningkatkan pendapatan mayarakat. “Kami berharap jika mendapat bantuan dari gubernur, desa ini terus dikembangkan secara kontinu, jangan hanya bertahan satu tahun saja,” pesan dia. Riris menjelaskan, pihaknya telah meninjau sejumlah lokasi di Desa Padang Bulan, termasuk air terjun, Batang Gadis dengan potensi arung jeram, dan Saba Sabarang yang sebelumnya pernah menjadi objek wisata. (rls) Navigasi pos Taufik Siregar Minta Penjelasan Pasal Kehadiran Anggota DPRD Madina