APBN 2026 Diketok, MBG Rp335 Triliun
Baswara Times, Jakarta – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 resmi disahkan melalui sidang paripurna DPR pada Selasa, 23 September 2024. Ketua DPR Puan Maharani mengetok palu tanda pengesahan setelah seluruh fraksi di Senayan menyampaikan persetujuan.
Dalam sidang tersebut ditetapkan pendapatan negara pada 2026 Rp3.153,58 triliun dan belanja Rp3.842,73 triliun. Sementara itu, defisit dipatok pada angka 2,68% atau Rp689,15 triliun dan keseimbangan primer Rp89,71 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan secara umum rincian pagu anggaran prioritas. Salah satunya adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditetapkan sebesar Rp355 triliun atau sekitar Rp972 miliar per hari.
Program prioritas berikutnya adalah Ketahanan Energi dengan pagu mencapai Rp402,4 triliun yang difokuskan untuk mendorong peningkatan lifting minyak dan gas (migas), percepatan transisi energi yang lebih ramah lingkungan, dan stabilisasi harga untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sektor pendidikan mendapat kucuran APBN sebesar Rp769,1 triliun. Anggaran itu akan dibelanjakan untuk gaji dan tunjangan guru, dosen, serta tenaga pendidik. Kemudian, beasiswa, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Selain itu, anggaran tersebut juga akan menopang pelaksanaan program Sekolah Rakyat, Sekolah Unggul Garuda, bantuan sekolah, serta bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD) dan perguruan tinggi.
Sementara itu, sektor kesehatan akan disokong anggaran sebanyak Rp244 triliun yang akan disalurkan untuk penguatan efektivitas jaminan sosial nasional, cek kesehatan gratis, dan revitalisasi rumah sakit. Pemerintah juga mematok Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Program prioritas lain adalah pemberdayaan UMKM dan membangkitkan koperasi, termasuk pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Lalu, penguatan sektor pertahanan negara. Sayangnya, Menkeu Purbaya tidak menyebutkan anggaran yang disiapkan untuk kedua program tersebut. (Roy Dz)


