BKN Pastikan SK PPPK 2024 Tahap I dan II Terbit Paling Lama 1 Oktober 2025
Baswara Times, Jakarta – Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Jumiati menegaskan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap I dan II paling lama terbit 1 Oktober 2025.
“Maksimal 1 Oktober itu PPPK semua sudah mendapatkan SK, maksimal. Semuanya, tahap I-II,” kata Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Dia memaparkan, BKN mencatat pertek pengangkatan PPPK tahap I sebanyak 555.485 dengan 84 persen atau 469.000 NIPPPK yang terbit. Kemudian untuk yang mendapat formasi penuh waktu sebanyak 690.845 PPPK.
Jumiati menerangkan, keterlambatan penerbitan NIPPPK maupun SK terkendala di instansi daerah. “Tertunda-tunda, dan ini, kan, orang nasibnya (yang lulus) seperti apa. Masalahnya, kan, demonya ke Jakarta. Masalahnya di instansi, demonya ke Jakarta,” jelas dia.
Jumiati mengungkapkan BKN terpaksa memblokir sementara sistem layanan kepegawaian PPPK di level daerah akibat keterlambatan menginput calon PPPK yang lolos di lingkungannya.
“Bagi instansi yang kemarin di case PPPK, ketika enggak mengumumkan pun sesuai jadwal, kami blokir layanannya. Ini mendorong teman-teman instansi juga konsisten, komitmen juga dengan jadwal yang ada,” pungkas dia.
Berdasarkan data yang disajikan Jumiati dalam acara itu, terdapat 1.008.337 formasi untuk PPPK, dengan 1.396.806 di antaranya formasi tahap I. (Roy Dz)