Bupati Madina Akan Evaluasi Koperasi Sawit Terkait Keanggotaan
Baswara Times, Panyabungan – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah mengaku mendapatkan informasi terkait adanya koperasi produsen sawit (KPS) yang mengajukan anggota bukan dari masyarakat terdampak atau berdomisili di sekitar perusahaan.
“Ada juga koperasi-koperasi yang mengajukan ke perusahaan yang anggotanya bukan masyarakat Tabuyung,” kata dia saat memimpin mediasi antara PT Dinamika Inti Sentosa dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, pada Jumat, 23 Januari 2026.
Pemkab Madina, kata Saipullah, akan memverifikasi ulang terkait data keanggotaan koperasi. “Kami akan mengundang, kemudian kami evaluasi. Kalau ternyata bukan masyarakat Tabuyung, ya, kamu kasihkan haknya kepada masyarakat Tabuyung,” tegas dia.
Dengan demikian, lanjut bupati, harapan masyarakat yang belum mendapatkan hak plasma bukan hanya dari PT DIS. “Berdasarkan data informasi yang kami terima, anggota koperasinya bukan yang semestinya berhak menerima. Tentu ini, kan, bisa kita alihkan ke yang hari ini mungkin menuntut sebagian, sebagian lagi nanti kita carikan formasinya,” jelas Saipullah.
Bupati menegaskan pemenuhan kewajiban perusahaan dan hak masyarakat harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami juga perlu melakukan evaluasi supaya nanti semuanya terang-benderang, yang memang masyarakatnya berhak dapat, ya, dapat, yang tidak berhak, ya, enggak boleh dapat,” tutur Saipullah.
Dia meminta kedua pihak yang bersengketa menunjukkan informasi yang jelas dan valid. “Hari ini tidak akan mungkin bisa kita selesaikan permasalahan ini tuntas, tapi paling tidak kita bisa mendapatkan informasi sejelas-jelasnya dari kedua belah pihak,” tutup Bupati Saipullah.
Mediasi ini berjalan alot dan berujung buntu dengan kedua pihak keukeuh data masing-masing adalah yang benar. Masyarakat Desa Tabuyung berkehendak PT DIS membangun plasma untuk mereka karena lahan perusahaan ada di wilayah desa tersebut.
Sementara perusahaan menegaskan telah membangun plasma sesuai dengan SK bupati dan hasil RDP dengan DPRD Sumut yang menetapkan penerima adalah warga Desa Bintuas, Desa Sikarakara, Desa Buburan, dan Desa Sundutan Tigo. (Roy Dz)


