Oplus_131072
Madina

​Cara Bapenda Madina Tingkatkan PAD untuk Kemandirian Daerah

​Baswara Times, Panyabungan – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Bapenda Madina) mengambil beberapa langkah dan inovasi baru sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mewujudkan kemandirian keuangan.

​Langkah-langkah itu dipaparkan oleh Kepala Bapenda Ahmad Yasir Lubis di ruang kerjanya, Kantor Bapenda Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan, Panyabungan, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

​”Kami sedang melakukan optimalisasi sistem pengelolaan dan potensi sumber pendapatan untuk kemandirian daerah serta inovasi kebijakan keuangan,” kata dia dilansir dari Mandailing Online pada Kamis, 23 Oktober 2025.

​Yasir menjelaskan, beberapa langkah yang dipandang strategis itu salah satunya adalah mendata ulang diagram objek pajak dan potensi penerimaan baru seperti luas kebun plasma dengan sertifikat hak milik, kegiatan usaha, aset, dan sejenisnya. Selain itu, mereka juga telah berkomunikasi dengan koperasi produsen sawit maupun perusahaan.

​Saat ini, Bapenda mendata luas lahan perkebunan diluar HGU dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data sementara didapatkan ada sekitar 18.000 hektare lahan plasma. Dalam pendataan ini, kata Yasir, pihaknya mengandalkan aplikasi informasi Geospasial. “Dari situ, kami tahu semua objek, siapa pemilik, atau luas lalu dihitung pajaknya,” sebut dia.

​Bapenda juga melihat secara serius potensi pajak dari reklame, pemanfaatan air serta tanah sesuai UU. Lalu, penguatan opsen pajak kendaraan bermotor berupa kerja sama dengan pemerintah provinsi, dalam hal ini SAMSAT.

​”Kalau kategorinya kendaraan bermotor sudah dikelola bersama pemerintah provinsi melalui skema opsen, kami lakukan pemungutan ketok pintu. Sudah dilaksanakan di Kecamatan Siabu dan Panyabungan Utara,” sebut Yasir Lubis.

​Dia pun mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan pemerintah provinsi. “Ada pemutihan denda di atas dua tahun, jika lebih dari dua tahun tetap dibayar dua tahun, dan balik nama kendaraan digratiskan,” lanjut Yasir.

​Kepala Bapenda menambahkan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya potensi penerimaan baru di tahun-tahun mendatang. Yasir bahkan menilai tahun 2026 akan ada objek pajak baru. “Setelah tim Bapenda menganalisa, memang dilihat di tahun 2026 ada yang baru dimunculkan, retribusi dan pajak daerah yang bisa jadi sumber penerimaan baru,” tambah dia.

​Meskipun adanya potensi sumber penerimaan PAD baru, Yasir memastikan pihaknya tetap mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang di dalamnya mengatur regulasi pendapatan daerah.

​Langkah lain yang mereka tempuh untuk optimalisasi PAD yang ada adalah meluncurkan aplikasi yang lebih sistematis dalam mencatat realisasi pajak dan retribusi, termasuk penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Ke depan, masyarakat bisa membayar pajak melalui transaksi digital seperti QRIS.

​”Kami akan perbaiki dan kembangkan tata kelolanya dari sisi pembayaran, inovasinya diperluas dengan menghubungkan ke lebih banyak channel pembayaran secara online. Misal pembayaran bisa melalui Tokopedia, Shopee, ATM, dan uang elektronik,” terang Yasir.

​Dia optimistis langkah digitalisasi itu akan mengurangi kecurangan dalam mengumpulkan penerimaan daerah karena wajib pajak langsung mengirim ke kas daerah. (Roy Dz)