Penjelasan Disdik Madina Terkait Pemotongan Gaji Guru PPPK
Baswara Times, Panyabungan – Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal (Disdik Madina) memberikan penjelasan terkait pemotongan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Januari 2026. Potongan itu bervariasi antara Rp32.000 sampai Rp40.000-an.
Pemotongan yang terjadi tiba-tiba tanpa informasi sebelumnya ini pun menjadi perbincangan di kalangan PPPK. Terlebih pada tahun lalu, saat pos gaji mereka masih di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hal seperti ini tidak pernah terjadi.
“Semua PPPK yang saya hubungi mengalami hal serupa. Ada potongan juga. Sebelumnya kata mereka tidak ada pemotongan gaji seperti ini. Tiba-tiba Dinas Pendidikan memotong gaji kami,” kata salah seorang PPPK yang menghubungi media ini via WhatsApp pada Kamis, 22 Januari 2026.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa benar ada pemotongan gaji sebesar satu persen. “Itu untuk Bazda, jumlahnya satu persen dari gaji bersih,” kata dia.
Faisal menambahkan, pemotongan ini baru dimulai pada 2026. Sebelumnya, hal serupa telah diterapkan untuk ASN PNS. “Yang mana tahun lalu belum ada, mulai tahun ini baru diberlakukan sama dengan PNS lainnya. PNS juga ada pemotongan untuk Bazda dan KORPRI, untuk PPPK cuma Bazda,” tutup dia.
Untuk diketahui, pada 2023 silam Pemkab Madina menetapkan zakat profesi bagi ASN sebesar satu persen. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 53 tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat Aparatur Sipil Negara, Tenaga Sukarela, dan Karyawan Perusahaan di Kabupaten Mandailing Natal. (Roy Dz)


