Oplus_131072
Madina

Dugaan Permufakatan Jahat PPK dan Kontraktor Puskesmas Sibanggor Jae Mencuat

Baswara Times, Panyabungan – Dugaan permufakatan jahat dengan tujuan tertentu antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor, dalam hal ini CV Credesain Kontruksi, proyek Pengembangan Puskesmas Sibanggor Jae di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mencuat ke publik.

Dugaan ini bukan tanpa alasan. Melainkan didukung sejumlah informasi dan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah dugaan kongkalikong untuk melanggar syarat dan ketentuan kontrak poyek sebesar Rp5.087.060.000.

Dalam persyaratan tender, perusahaan yang berhak menjalankan proyek ini adalah yang mampu menyediakan minimal satu unit Loading Concrete Mixer Operating Weight 7.600Kg/3,5 M³.

Namun setelah dinyatakan sebagai pemenang, CV Credesain Kontruksi tak mampu menyediakan alat tersebut. Justru yang terlihat di lokasi hanya mesin pengaduk biasa.

Tak hanya itu, saat jurnalis media ini melakukan investigasi, tidak terlihat mesin genset kapasitas 10 KVA. Padahal, alat tersebut merupakan syarat utama untuk bisa mengikuti tender. Selain itu, kuat dugaan CV Credesain Kontruksi juga tak menghadirkan atau mempekerjakan pekerja dari kontraktor yang besertifikat sesuai dengan nama yang diajukan dalam kontrak.

PPK proyek tersebut atas nama Sahjan yang bertugas di Dinas Kesehatan Madina diduga kuat turut terlibat meloloskan sejumlah pelanggaran kontrak itu. Pasalnya, setelah proyek itu berjalan sejak 22 Juli 2025 tidak terlihat ada perubahan dalam memenuhi ketentuan kontrak.

Sahjan yang dikonfirmasi sejak Selasa, 11 November 2025, sampai berita ini ditayangkan tak menjawab. Alih-alih memberikan keterangan, yang bersangkutan justru memblokir kontak media ini.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan dr. Muhammad Faisal Situmorang yang dikonfirmasi pada Rabu, 12 November 2025, juga memilih bungkam. Keputusan dua pejabat tersebut tak memberikan keterangan terhadap dugaan adanya persekongkolan yang berpotensi merugikan uang negara itu membuat informasi berjalan satu arah. (Roy Dz)