Oplus_131072
Madina

Dukungan Restorative Justice Mengalir untuk HW

Baswara Times, Panyabungan – Dukungan pelaksanaan restorative justice (RJ) atas kasus yang menimpa Heri Wardana (HW) dengan tuduhan mengambil 13 tandan sawit milik PTPN IV Unit Usaha Kebun Timur Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus mengalir.

Dukungan penyelesaian kasus lewat RJ datang dari pemerintah desa atau Wali Nagari, para Kepala Jorong, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Badan Musyawarah (Bamus), tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh pemuda. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian kolektif terhadap nasib seorang kepala keluarga miskin yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Permohonan RJ telah diserahkan kuasa hukum HW, Afnan Lubis, secara resmi kepada Kapolres Madina AKBP Agus Priandy pada Senin, 2 Maret 2026. “Surat permohonan sudah diserahkan kepada petugas di Bagian Administrasi Umum Polres Madina,” kata Afnan.

Dia pun berharap AKBP Bagus mendengar jeritan keluarga miskin itu, terlebih kasus ini terjadi karena salah paham. Afnan menambahkan, akibat penahanan terhadap HW yang merupakan tulang punggung keluarga, anak dan istri HW terdampak secara psikologis dan ekonomi.

“Sebagai bentuk permohonan maaf, pihak keluarga juga siap memohon maaf dan mengganti rugi enam tandan sawit yang diambil oleh HW dan berjanji tidak mengulanginya,” tambah Afnan.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanudin mengatakan, penyelesaian perkara secara RJ dapat dilakukan berdasar surat perdamaian antara pelapor dan terlapor. Dia mengaku akan terlebih dahulu mengundang kedua belah pihak untuk mediasi.

“Surat permohonan RJ ini kami terima. Kemudian pihak Polsek juga dalam waktu dekat mengundang kedua belah pihak untuk mediasi perdamaian,” jelas dia.

AKP Ikhwan memastikan kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. “Saya tegaskan lagi bahwa RJ itu dasarnya harus ada perdamaian dari pelapor dan terlapor,” tutup dia.

Sementara itu, Kepala Jorong Bandar Jaya sekaligus perwakilan Pemerintahan Nagari, Karyanto, menyampaikan permohonan RJ tersebut berdasar atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan restoratif.

“Heri Wardana adalah tulang punggung keluarga. Dia memiliki tiga anak yang masih kecil. Anak tertuanya kelas V SD, sedangkan dua lainnya masih balita,” kata dia.

Karyanto mengungkapkan, sejak HW ditahan, anak dan istrinya kehilangan sumber penghidupan. Hal ini kian memprihatinkan mengingat Idulfitri 1447 H sudah begitu dekat.

Dia juga memastikan, HW baru pertama kali terlibat persoalan hukum dan nilai kerugian yang ditimbulkan relatif kecil. Atas alasan itu, Karyanto menilai penyelesaian secara RJ patut dilaksanakan.

Demi nilai keadilan, kemanusiaan, serta adat Minangkabau, Karyanto menegaskan masyarakat menjamin HW tidak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, awalnya HA disuruh mertuanya memanen sawit di dua kebun berbeda. Salah satunya berdekatan dengan kebun milik PTPN IV. HW yang tidak tahu batas antara kedua lahan itu. Dia pun dituding mengambil 13 tandan buah sawit milik perusahaan plat merah itu.

Saat itu, HW diadang pegawai PTPN IV dan membawanya ke kantor. Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Batahan, HW kemudian ditetapkan tersangka dan dititipkan di Rutan Kelas II B Natal. (Roy Dz)