Ketua DPRD Sumut Laporkan Ketua DPD Golkar Deli Serdang
Baswara Times, Medan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Erni Ariyanti Sitorus secara resmi melaporkan ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang, Hamdani Syahputra, ke Poldasu terkait pencemaran nama baik pada Kamis, pekan lalu.
Laporan tersebut diregister dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Kasus ini terkait komentar Hamdani di salah satu postingan akun Instagram Hastaranesia. “Saya datang ke Polda Sumut sebagai warga negara yang taat hukum. Semua orang berhak membela nama baiknya,” kata Erni pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Komentar yang dipermasalahkan putri dari Buyung Sitorus ini terkait kedekatannya dengan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. “Ada cieee cieee, cocok serasi, satu binor, dan satu lagi lakor,” demikian komentar yang dituliskan wakil ketua DPRD Deli Serdang itu melalui akun @hamdanisyahputra131313 pada Minggu, 10 Agustus 2025, sebagaimana dikutip dari Tribun Medan.
Namun, sampai Rabu, 20 Agustus 2025, Erni mengaku belum mendapat panggilan dari Poldasu untuk pemeriksaan. “Pencemaran nama baik dan pelecehan secara verbal terhadap saya sebagai ibu, istri, dan perempuan. Semoga masalahnya cepat selesai,” kata politisi Partai Golkar ini.
Agussyah Damanik, kuasa hukum Erni, menjelaskan laporan kliennya tidak terkait dengan jabatan atau fungsinya sebagai ketua DPRD Sumut. “Ini murni dalam kapasitas klien saya sebagai pribadi dan warga negara yang memiliki hak asasi untuk mendapatkan perlindungan hukum,” kata dia.
Agus menambahkan, komentar tersebut menyerang pribadi Erni, bukan kapasitas atau kinerjanya sebagai pejabat publik. Dia menilai tidak ada satu pun pernyataan atau postingan yang dilaporkan menyinggung kinerja kliennya sebagai wakil rakyat.
Terkait terlapor yang juga anggota DPRD dan memiliki imunitas hukum, Agussyah menerangkan, keistimewaan itu hanya berlaku bila tindakan atau pernyataan seorang anggota dewan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) UU MD3 disebutkan jelas, bahwa hak imunitas hanya berlaku selama pernyataan itu disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai anggota DPR/DPRD, baik di dalam rapat maupun di luar rapat,” jelas Agussyah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan penyidik akan mempelajari aduan itu lebih lanjut.
Sementara itu, Hamdani mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke Poldasu. Untuk itu, dia pun enggan berkomentar lebih lanjut. “Enggak ada komentar dulu, lah, kalau dia mau melaporin biarin aja. Yang dilaporkan pun aku enggak ngerti, belum duduk. Makanya biarin aja,” kata pria yang dikenal dekat dengan Ketua DPD Golkar Sumut Musa Rajekshah ini.
Untuk diketahui, Hendri Yanto Sitorus, abang kandung Erni Aryanti, belakangan digadang-gadang akan dicalonkan sebagai ketua Golkar Sumut berhadapan dengan Ijeck. Namun, ketua DPRD Sumut memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan politik. (Roy Dz)