Oplus_131072
Regional

Penggusuran Lahan Warga Padang Halaban Melanggar HAM

Baswara Times, Labura – Penggusuran lahan warga Kampung Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, sesuai keputusan pengadilan negeri setempat merupakan satu bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Pandangan itu disampaikan Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara menanggapi aksi penggurusan yang terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026.

“Lahan yang digusur merupakan ruang hidup anggota Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) yang telah mereka kuasai sejak 2005,” kata Koordinator KPA Sunut Suhariawan dalam keterangan resminya, pada Kamis malam, 29 Januari 2026.

Kedua lembaga advokasi itu juga menilai eksekusi yang mendapat penolakan dari masyarakat setempat itu tidak transparan dan mengabaikan hak warga. Dalam pelaksanaan penggusuran, Pengadilan Negeri Rantau Prapat disebut tidak membacakan berita acara eksekusi serta tidak memanggil para pihak yang terdampak.

Tak adanya pemanggilan terhadap pihak terdampak membuat warga tak memiliki ruang menyampaikan pembelaan ataupun keberatan. Apalagi, 23 unit alat berat yang diturunkan untuk meratakan rumah dan lahan pertanian warga mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Adi Prayetno, salah satu warga yang berusaha menghalangi eksekusi dilaporkan mengalami penganiayaan oleh aparat. “Setiap alat berat dijaga puluhan aparat, membuat warga tak memiliki daya untuk menghentikan penggusuran,” ujar Suhariawan.

Sementara itu KontraS Sumut menilai pengerahan 700 personel Polres Labuhanbatu mendampingi penggusuran ini justru menimbulkan rasa rakut dan intimidasi bagi warga. Langkah tersebut juga dipandang sebagai keberpihakan aparat terhadap perusahaan.

“Aparat dinilai bukan hanya melakukan pengamanan, tetapi juga berperan sebagai pengawal kepentingan korporasi dalam perampasan tanah rakyat,” ujar Kepala Operasional KontraS Sumut Adinda Zahra Noviyanti.

Akibat penggusuran itu, seluruh rumah dan lahan pertanian warga hancur hanya dalam satu hari. Warga yang kehilangan tempat tinggal kini menjadikan rumah ibadah sebagai posko sekaligus tempat bertahan hidup. (Roy Dz)