Madina

PMII Desak Kepolisian Tetapkan Jaya sebagai Tersangka

Baswara Times, Panyabungan – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal (Madina) mendesak kepolisian resor (Polres) setempat segera menetapkan inisial Jaya sebagai tersangka kasus kematian salah seorang penambang di Muara Tagor, Desa Muarapungkut, Kotanopan.

Desakan itu disampaikan Abdul Rahman Harahap, ketua PMII Madina, menyusul pernyataan Kapolres AKBP Bagus Priandy yang mengaku penetapan tersangka akan dirilis pada Maret 2026 dengan pria berinisial Jaya sebagai pemilik modal dan di lokasi yang menewaskan Budi Hartono itu.

“Dua alat bukti yang ditemukan yang disampaikan Kapolres Bagus saat itu, kami minta segera ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan,” kata Rahman di Panyabungan pada Minggu, 15 Februari 2026.

Rahman menilai, berdasarkan keterangan Kapolres Bagus yang menyatakan telah terpenuhinya dua alat bukti seharusnya sudah cukup untuk nenetapkan dan menahan terangka tanpa menunggu sampai Maret 2026.

Di sisi lain, Rahman mengapresiasi kerja cepat Bagus Priandy atas insiden tersebut. Dia berharap Jaya dikenakan pasal berlapis untuk kasus penambangan tanpa izin yang mengakibatkan tewasnya orang lain. “PMII terus mendorong Kapolres menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan dalam peristiwa ini,” tegas Rahman.

Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada Jumat 13 Februari 2026 mengatakan, insiden tewasnya penambang di Muara Pungkut sudah naik ke tahap penyidikan.

Sat Reskrim, kata dia, telah mengantongi identitas pemodal dan pemilik lahan tambang itu, yakni pria berinisial J. Keterangan itu dikuatkan pengakuan Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin bahwa Jaya adalah calon tersangka.

Kapolres juga menyampaikan di awal bulan Maret 2026, Polres Madina akan buka-bukaan tentang perkara tersebut. Polres Madina berkomitmen mengusut tuntas tambang maut tersebut.

Kapolres menerangkan, dua alat bukti dalam tahap penyelidikan ke penyidikan itu sudah ditemukan. Mulai dari adanya aktivitas tambang tanpa izin dan tambang tersebut mengakibatkan korban meninggal. “Kasus ini akan kami rilis pada Maret 2026,” sebut Bagus. (Roy Dz)