Polisi Tahan Dua Tersangka Pemukulan Wasit di Kotanopan
Baswara Times, Panyabungan – Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan dan menahan dua tersangka pemukulan terhadap wasit yang memimpin pertandingan final NNB Cup II Lingkungan 1 Pasar Kotanopan antara Anduring FC melawan Sinar Muda FC.
Pertandingan yang berlangsung pada Jumat, 14 November 2025, itu berakhir ricuh. Penonton dan pemain tuan rumah yang tidak terima dengan keputusan wasit menginvasi lapangan dan memukul Parlin sebagai pemimpin pertandingan.
Usai pertandingan diputuskan untuk dihentikan, Korps Wasit PSSI Madina melaporkan pemukulan itu ke penegak hukum. Pada prosesnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres setempat.
Mengutip Wahana News pada Jumat, 6 Maret 2026, kepolisian membenarkan ihwal penahanan tersebut. Kedua tersangka inisial S dan RS juga mengaku menyesal serta menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang mereka lakukan.
Ketua Komdis PSSI Madina Muklis Nasution mengingatkan keberadaan wasit di tengah lapangan memiliki legalitas sehingga para pemain dan pendukung tidak boleh bertindak semena-mena, apalagi sampai melakukan pemukulan.
Dia juga menegaskan setiap pengadil yang ditunjuk dan bertugas telah dilengkapi lisensi atau sertifikat wasit serta surat tugas dari Askab PSSI Madina.
Muklis berharap di masa mendatang tidak ada lagi kejadian serupa. “Kepada para pemain sepak bola kiranya dapat menjunjung tinggi sportivitas olahraga dan berharap jangan terulang lagi hal-hal seperti ini ke depan,” pungkas dia.
Sebelumnya, PSSI Madina telah memberikan sanksi kepada klub pemain yang memukul wasit berupa larangan mengikuti turnamen selama 18 bulan. Sementara, terhadap keduanya dijatuhkan larangan bermain selama dua tahun di kabupaten ini. (Roy Dz)


