Madina

TPH SAHATA Tanggapi Aksi Demontrasi Gordang Sambilan, Tegaskan Tak Ada Utang Politik

Baswara Times, Panyabungan – Tim Penasihat Hukum H. Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (TPH SAHATA) mengeluarkan pernyataan resmi terkait aksi demonstrasi Relawan Gordang Sambilan Centre di Rumah Dinas Bupati dan kantor DPRD setempat pada Senin, 5 Januari 2025.

Achmad Sandry, selaku koordinator TPH SAHATA, dalam konferensi pers di Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, pada Senin sore menyampaikan delapan poin utama terkait aksi yang menjadi pembicaraan masyarakat itu.

Pertama, bahwa Saipullah Nasution dan Atika Azmi, selaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madina dalam Pilkada 2024, tidak mempunyai utang uang atau utang politik kepada Miswaruddin Daulay dan kawan-kawan atau yang dikenal dengan Relawan Gordang Sambilan sebesar Rp 2.329.840.000,00 (dua miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana yang ditagihkan  dalam somasi yang disampaikan pada tanggal 19 November 2025 dan 3 Desember 2025.

Kedua, permintaan uang itu dilakukan tanpa dasar yang jelas. Oleh karena tidak ada perjanjian utang piutang dalam proses Pilkada Mandailing Natal tahun 2024, maka perbuatan Miswaruddin dkk patut diduga melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 huruf b KUHP Nasional, yaitu pemerasan dengan “membuat pengakuan utang” secara sepihak.

Ketiga, TPH juga menyampaikan bantahan terkait mutasi pada masa Pilkada Mandailing Natal tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 karena Saipullah belum terpilih sebagai bupati. Saat itu kepala daerah masih dijabat HM Jafar Sukhairi Nasution.

Keempat, ​TPH juga menyebut tidak jelas dan tidak berdasar tudingan kepada Saipullah sebagai dalang OTT KPK yang terjadi pada 26 Juni 2025 di Madina. “Karena sebelum dilakukan OTT, KPK telah melakukan penyelidikan sejak bulan Februari 2025, sementara Bapak H. Saipullah Nasution baru dilantik menjadi bupati pada tanggal 21 Maret 2025,” kata dia.

Kelima, terkait dengan tuduhan adanya pungutan liar jabatan kepala sekolah dan jabatan kepala Puskesmas serta permintaan fee sebesar 10% (sepuluh persen) proyek pembangunan, Sandry menegaskan, hal tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak didukung bukti-bukti yang valid. “Oleh karenanya tuduhan tersebut merupakan tindak pidana fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional,” seebut dia.

Keenam, TPH menerangkan permintaan agar Saipullah mundur dari jabatan bupati Madina tidak pantas dan tidak layak disampaikan oleh Miswaruddin Daulay dan kawan-kawan mengingat pasangan Saipullah-Atika dipilih secara langsung dan demokratis oleh rakyat.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal sedang fokus dalam pemulihan pasca bencana alam di daerah-daerah terdampak dan pemberantasan narkoba,” tambah Sandry.

Ketujuh, atas perbuatan Miswaruddin dan kawan-kawan tersebut, Saipullah melalui TPH, telah menempuh proses hukum dengan membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan pemerasan.

“Tim Penasihat Hukum (TPH) memohon kepada Kapolda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut agar segera memproses Laporan Polisi tersebut, agar menjadi jelas dan berkepastian hukum, demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas dia.

Terakhir, TPH SAHATA meminta kepada seluruh masyarakat Madina agar tetap tenang menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan hukum yang memutuskan kebenaran dari permasalahan ini,” pungkas Sandry.

Sebelumnya, Gordang Sambilan Centre menggelar aksi demonstrasi di Rumah Dinas Bupati dan kantor DPRD Madina. Dalam aksinya, mereka menyampaikan sembilan tuntutan. Unjuk rasa itu sempat diwarnai pembakaran ban. (Roy Dz)