Madina

Polres Madina Ungkap Motif Pembunuhan di Natal dan Pakantan

Baswara Times, Panyabungan – Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membeberkan motif Yunus Saputra (22) membunuh Diva Febriani (15), warga Kecamatan Natal, dan motif MS (38) yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Pakantan.

Pengungkapan motif itu disampaikan Kapolres AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konfrensi pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Mako Polres Madina, Kecamatan Panyabungan Utara, pada Senin, 4 Agustus 2025.

Untuk kasus pembunuhan Diva, AKBP Arie menjelaskan motif Yunus melakukan tindakan keji itu adalah ingin menguasai harta yang dimiliki korban seperti sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp250 ribu. Tersangka mengaku terdesak untuk membayar cicilan ponsel.

Yunus menghabisi nyawa anggota Paskibra Kecamatan Natal itu dengan cara memukul bagian kepala dan mencekik leher. Tak hanya itu, pelaku juga menyetubuhi korban setelah meninggal dunia.

Meskipun sejak awal pelaku berniat merampok korban, tetapi penyidik tidak menerapkan pasal pembunuhan berenca kepada Yunus. Dia hanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 79E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, motif MS tega membunuh ibu kandungnya adalah karena sakit hati. Pelaku sering dinasehati korban untuk berhenti mengonsumsi narkoba. “Tersangka merasa kesal dan tidak terima lalu tersangka melakukan pembacokan saat korban sedang tidur di ruang tamu,” kata kapolres.

AKBP Arie Paloh merinci kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2025, dinihari. Pelaku mengambil parang berukuran 48 centimeter dan membacok kepala, leher, dan pergelangan tangan secara berulang. Dari hasil ters urine, pelaku dinyatakan positif narkoba.

Atas perbuatannya, MS dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 354 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (Roy Dz)