Oplus_131072
Madina

Banggar DPRD Madina Sampaikan Laporan Rancangan APBD, Singgung Pungli

Baswara Times, Panyabungan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyampaikan sejumlah laporan terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 yang berlangsung pada Selasa-Jumat (25-28 November 2025).

Laporan tersebut dibacakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edi Anwar dalam sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan APBD Madina tahun 2026 di ruang paripurna DPRD, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Sabtu, 29 November 2025.

Edi Anwar membacakan belasan poin yang merupakan rekomendasi dan masukan untuk pengelolaan anggaran daerah tahun depan. Antara lain, perlunya perhatian pemerintah terhadap RSUD dr. Husni Thamrin di Kecamatan Natal.

“Diminta kepada pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan Rumah Sakit Umum Husni Thamrin serta sarana prasarana, begitu juga penempatan dokter spesialis di rumah sakit dan percepatan kerja sama BPJS,” kata dia.

Kemudian, meminta penerapan digitalisasi administrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk semua jenis pajak, termasuk pengadaan dashboard real time. “Ini bukan sekadar modernisasi teknis, tapi merupakan upaya fundamental memperkuat kapasitas fiskal, menutup kebocoran serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” jelas Edi Anwar.

Banggar juga mendesak pemerintah untuk mempertegas penagihan pajak provider jaringan telekomunikasi atas penggunaan fasilitas negara seperti penanaman kabel dan pemasangan tiang di area publik.

“Kemudian meminta kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan anggaran Posyandu di setiap kelurahan yang ditampung pada anggaran kecamatan,” lanjut sekjen DPC PKB Madina ini.

Hal lain yang menjadi perhatian Banggar DPRD adalah target PAD yang tidak tercapai secara maksimal. Salah satunya, pengelolaan mess kabupaten, baik di Medan maupun di Madina, yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan. “Perolehan PAD tahun 2025 dari mess tersebut realisasinya masih nol alias zonk,” tegas Edi Anwar.

Untuk itu, mereka pun menyarankan kepala daerah agar mengevaluasi pengelola mess. Banggar pun merekomendasikan agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada dinas yang mempunya target PAD dikaji ulang jika target tak tercapai 100 persen.

Sementara dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM), Banggar DPRD mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan beasiswa S2. Kemudian, memprioritaskan penganggaran insentif bilal mayit, guru MDTA, dan nazir masjid pada PAPBD 2026 karena saat ini baru tiga bulan yang ditampung.

Pada lain sisi, Banggar DPRD meminta kepala daerah mengevaluasi kepala bidang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sebab, selama ini pejabat di posisi tersebut terindikasi melakukan pungutan liar (pungli).

“Terutama kepala bidang yang diindikasi melakukan pungutan liar, meliputi pengenaan biaya untuk layanan yang seharusnya gratis. Adanya bantuan biro jasa yang melibatkan kepala bidang dengan cara sengaja membuat rumit proses administrasi kependudukan agar pemohon terpaksa menggunakan biro jasa, yang biayanya diduga mengalir ke pejabat terkait,” jelas Edi Anwar.

Pada akhirnya, Banggar menyetujui dan merekomendasikan Ranperda APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi perda. (Roy Dz)