Madina

PPPK Paruh Waktu Bisa Urus Surat Kesehatan di Puskesmas

Baswara Times, Panyabungan – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, diperbolehkan mengurus surat kesehatan di Puskesmas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di tingkat Polsek sebagai syarat pengurusan dokumen persiapan pelantikan.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ahmad Meinul Lubis di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Kamis, 11 September 2025. Hal ini untuk mencegah agar peserta tidak membeludak di Polres maupun RSUD Panyabungan.

Meinul menerangkan, BKPSDM telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan agar peserta diladeni dalam mengurus dua dokumen tersebut di Puskesmas maupun Polsek. Langkah ini diambil mengingat banyaknya peserta yang membutuhkan syarat tersebut.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian Parlindungan menuturkan sebelumnya Bupati H. Saipullah Nasution melalui surat nomor 800/2411/BKPSDM/2025 telah mengeluarkan pengumuman kebutuhan PPPK Paruh Waktu di kabupaten ini. “Ada sebanyak 3.997 orang yang masuk data kebutuhan,” kata dia.

Dia menjelaskan, pengambilan surat kesehatan di Puskesmas dan SKCK di Polsek merupakan langkah untuk memudahkan peserta menyelesaikan syarat-syarat yang dibutuhkan sehingga tidak terkendala dalam pemberkasan. “Kalau kemarin hanya sekitar 1.900-an, yang Paruh Waktu sampai dua kali lipat. Jadi, kalau nanti hanya mengandalkan rumah sakit dan Polres takutnya terjadi keterlambatan yang bisa merugikan peserta,” sebut dia.

Parlindungan mengungkapkan, pengumuman resmi terkait hal ini akan segera dikeluarkan. Namun, dia memastikan peserta sudah bisa mengurus dokumen tersebut di Puskesmas maupun di Polsek. “Surat pengumuman tinggal menunggu tanda tangan Pak Bupati,” pungkas dia.

Untuk diketahui, Pemkab Madina mengeluarkan daftar kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 9 September 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan sebanyak 3.997 peserta masuk dalam daftar tersebut. Dari jumlah itu, 2.793 orang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 1.204 tak terdaftar.

Peserta yang masuk alokasi kebutuhan diharuskan segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) paling lambat 15 September 2025. Mereka juga diwajibkan melakukan pemberkasan guna pengajuan NIPPPK Paruh Waktu. (Roy Dz)