Praktik Tangkap-lepas Pengedar Narkoba Diduga Kembali Dilakukan Polres Madina
Baswara Times, Panyabungan – Praktik tangkap-lepas pengedar narkoba diduga kembali dilakukan oleh Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina), Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan tersebut berdasarkan keterangan dari warga Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan. Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, tersangka AR yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan beberapa pekan lalu sudah terlihat berkeliaran di kelurahan tersebut.
Peristiwa penangkapan AR atau dikenal Bos ini berlangsung pada 24 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bagus Priandy. Saat itu, dua tersangka diamankan berikut dengan barang bukti.
Praktik dugaan tangkap-lepas bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, kejadian serupa telah memantik emosi masyarakat yang berujung blokade jalan nasional di Sihepeng, Siabu, pada Februari 2025.
“Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes adanya dugaan tangkap-lepas pengguna narkoba,” kata Mulyadi Nasution pada saat itu.
Kejadian berikutnya bahkan menjadi perhatian nasional, dugaan tangkap-lepas pengedar di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), berujung pada pembakaran Mapolsek setempat.
Mengutip waspada.id, kemarahan warga dipicu oleh kekecewaan atas dugaan pelepasan terduga pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap oleh emak-emak dan warga Desa Singkuang. Warga merasa geram karena penangkapan tersebut tidak berujung pada proses hukum yang diharapkan.
Kasi Humasy Polres Madina AKP Megawati, yang dikonfirmasi terkait dugaan tangkap-lepas pengedar narkoba di Kelurahan Kotasiantar, tak memberikan jawaban. Pertanyaan yang diajukan tidak mendapat respons.
Kasi Humasy saat ini memang dikenal pelit informasi di kalangan wartawan. Beberapa jurnalis sering mengeluhkan sikap tersebut.
Kapolres AKBP Agus Priandy mengaku akan mengecek kebenaran informasi tersebut. “Saya lakukan pengecekan, ya,” kata dia. (Roy Dz)


