Pungli Inspektorat terhadap Kades Diduga Berkaitan dengan TGR Rp1,8 M
Baswara Times, Panyabungan – Kasus pungutan liar yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu 4 nonaktif Muhammad Syukur Siregar kepada kepala desa di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diduga berkaitan dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) lebih dari Rp1,8 miliar kelebihan bayar jasa audit dalam dua tahun terakhir.
Dugaan ini berdasarkan hasil investigasi jurnalis media ini dalam beberapa hari terakhir. Ternyata, kasus dugaan pungutan liar tidak hanya terjadi di Kecamatan Tambangan. Pelaku juga bukan satu orang alias ada irban lain yang melakukan hal serupa.
Meskipun mengaku laporan tersebut sudah diketahui Bupati H. Saipullah Nasution, para kepala desa yang dijumpai enggan merinci lebih lanjut. Mereka hanya berharap orang nomor satu di Pemkab Madina itu benar-benar mengatensi hal ini.
Sementara itu, kasus yang melibatkan Muhammad Syukur sudah memasuki tahap pemeriksaan. Tim riksus juga telah memanggil pelapor dan sejumlah nama lain yang berkaitan dengan hal tersebut. Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid bahkan telah dua kali ke kantor Inspektorat Madina untuk memberikan keterangan.
Ketua tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) Nurminah Daulay yang dikonfirmasi, termasuk kemungkinan pungli tersebut berkaitan dengan TGR, sejak Rabu, 13 Agustus 2025, sampai berita ini ditayangkan memilih bungkam.
Sebelumnya diberitakan, Rasyid melaporkan Irban IV Inspektorat itu melalui surat bernomor: 141/088/10.2025/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Surat ini ditujukan kepada bupati Madina dengan hal: Surat Keberatan.
Rasyid mengungkapkan, pada 18 Februari 2025, Irban IV melaksanakan audit regular ke Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, dan pada saat itu Tim Audit Inspektorat meminta uang minyak Rp500.000.
Berselang dua bulan, tepatnya pada tanggal 19 Mei 2025, Irban IV kembali meminta uang sebesar Rp5.000.000. “Maka dalam hal ini, saya Ahmad Rasyid Nasution sebagai kepala Desa Simangambat TB, Kecamatan Tambangan, menyatakan keberatan karena telah mengarah ke pemerasan/pungli,” tulis Rasyid dalam suratnya.
Muhammad Syukur telah membantah hal tersebut. Dia menyebut informasi yang disampaikan Kepala Desa Simangambat TB Ahmad Rasyid Nasution tidak mengandung kebenaran.
“Saya tidak pernah berkomunikasi dengan sdr. Rasyid terkait adanya permintaan uang dengan alasan apapun,” kata Syukur menjawab pertanyaan konfirmasi lewat aplikasi pesan WhatsApp pada Kamis, 31 Juli 2025. (Roy Dz)