Putusan Eksepsi Terdakwa Kasus Penipuan Brilink di Madina Ditentukan Pekan Depan
Baswara Times, Panyabungan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap eksepsi (keberatan yang diajukan pihak tergugat) terdakwa kasus dugaan penipuan Brilink milik Syawaluddin dibacakan pekan depan.
Kepastian ini diambil dalam persidangan dengan agenda tanggapan penasihat hukum terdakwa atas pendapat penuntut umum terhadap eksepsi yang berlangsung di ruang sidang PN Mandailing Natal pada Rabu, 14 Januari 2026.
Sidang perkara nomor 172/Pid.B/2025/PN Mdl ini dipimpin oleh Riswan Herafiansyah, SH, MH selaku Hakim Ketua didampingi Hasnul Tambunan, SH, MH dan Iwan Lamganda Manalu, SH sebagai Hakim Anggota.
Proses persidangan berlangsung tertib dengan kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa, menyampaikan argumentasi hukum masing-masing mengenai keabsahan surat dakwaan.
Mengutip waspada.co.id, dalam persidangan sebelumnya pada tanggal 18 Desember 2025 lalu, Penasihat hukum terdakwa telah mengajukan nota keberatan/eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum yang pada pokoknya surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP yaitu tidak disusun secara cermat jelas dan lengkap karena rumusannya tidak akurat, meragukan, dan kontradiktif.
Terhadap nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut, juga telah disanggah oleh penuntut umum pada persidangan yang dilaksanakan pada Selasa, 6 Januari 2026. Pada pokoknya, JPU menyatakan surat dakwaan sudah disusun secara cermat jelas dan lengkap, sehingga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
Majelis hakim kini tengah menelaah seluruh rangkaian keberatan dari pihak terdakwa dan sanggahan dari penuntut umum. Terdapat dua kemungkinan yang akan diputuskan majelis hakim pada pekan depan. Pertama, eksepsi dikabulkan. Jika majelis hakim sependapat dengan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa, maka surat dakwaan penuntut umum akan dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), Dengan demikian, perkara ini akan berhenti di tahap putusan sela tanpa masuk ke pokok perkara.
Kedua, nota keberatan/eksepsi ditolak. Jika majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materiil, maka persidangan akan diperintahkan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
“Majelis Hakim akan mengambil putusan terhadap nota keberatan tersebut pada hari Rabu, 21 Januari 2026,” tegas Hakim Ketua di pengujung persidangan.
Untuk diketahui, Terdakwa MS dilaporkan oleh Syawaludin, pemilik teras Brilink yang berlokasi di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, dengan tuduhan dugaan penipuan yang merugikan teras Brilink miliknya sebesar Rp24.840.000. Aksi itu berupa permintaan transfer ke rekening Briva atas nama BW Buku Manda. (Roy Dz)


