Seorang Perwira di Poldasu Suruh Bawahan Jual Sabu, Bagi Rata Keuntungan
Baswara Times, Panyabungan – Seorang perwira polisi berpangkat inspektur dua (Ipda) di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) berinisial JN menyuruh bawahannya Ajun Inspektur Dua (Aipda) Erina Sitapura untuk menjual sabu.
Hal itu terungkap berdasarkan keterangan Erina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Sumut, baru-baru ini. Erina dan JN bertugas di Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. Erina sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat akibat dari kasus ini.
“Perintah Pak J biar ada uang operasional, karena saya siap perintah, tertekan atas perintah JN,” jelas Erina dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fadel Pardamean pada Senin, 2 Februari 2026, dikutip dari Kompas.com.
Erina mengungkapkan bahwa JN yang menyusun rencana penjualan sabu seberat satu kilogram. Dia menerangkan, harga sabu tersebut Rp260 juta dan dijual seharga Rp320 juta dengan keuntungan dibagi rata masing-masing Rp15 juta untuk Brigadir AH, JN, dirinya, dan seorang kurir.
Meski demikian, Erina mengaku tidak mengetahui asal-usul sabu sabu tersebut. Dia menerimanya dalam keadaan terbungkus paper bag cokelat dari Brigadir AH. “Tidak tau dapat darimana (sabu), saya baru di Polda Sumut,” ucap Erina.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Gilang Pratama, Abdur Rahim, Ngatimin (pecatan anggota Polri), dan Erina Sitapura.
Penangkapan Berawal dari Gilang Pratama Jaksa penuntut umum memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Gilang Pratama oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Setelah itu, polisi mengembangkan perkara hingga mengamankan Abdur Rahim, Ngatimin, dan Erina Sitapura. (Roy Dz)


