Oplus_131072
Regional

Suami Bakar Istri di Paluta

Baswara Times, Paluta – Prahara rumah tangga terjadi di Desa Aek Hayuaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara, Sumut, pada Minggu dinihari, 1 Februari 2026. Tragedi itu melibatkan HY (55) dengan istrinya, NS (53).

Sang suami tega membakar NS setelah perempuan paruh baya itu meminta cerai. Keduanya, dalam satu tahun terakhir, kerap bertengkar. Isunya, korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain sehingga enggan melanjutkan berumah tangga dengan pelaku.

“Selama kurang lebih satu tahun terakhir, rumah tangga keduanya tidak harmonis akibat perubahan perilaku korban. Korban diisukan telah menjalin hubungan dengan laki-laki lain,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Iptu Bontor D. Sitorus dikutip dari detikSumut pada Selasa, 3 Januari 2026.

Iptu Bontor menjelaskan, tragedi ini diawali pasangan suami istri itu terlibat pertengkaran adu mulut. Mulanya, pelaku mengajak korban bicara untuk memperbaiki hunungan rumah tangga mereka. Namun, korban justru meminta perceraian.

“Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan tersangka,” ujar dia.

Mendengar permintaan itu, tersangka tersulut emosi yang berujung pembakaran tubuh istrinya. “Setelah api menyala, tersangka dan korban berlari ke kamar mandi. Tersangka kemudian menyiram tubuh korban dengan air,” tambah Iptu Bontor.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. “Korban segera dibawa ke rumah sakit dalam kondisi mengalami luka bakar di sekujur tubuh,” pungkas dia.

Sementara itu berdasarkan keterangan warga setempat, usai membakar iatrinya HY tidak melarikan diri. Dia terlihat tenang menyaksikan peristiwa itu. (Roy Dz)