Madina

TAT Tak Rekomendasi Rehabilitasi Adek Merlep dan Dua Rekannya

Baswara Times, Panyabungan – Tim Asesmen Terpadu (TAT) menolak memberikan rekomendasi bagi Adek Merlep dan dua rekannya yang diringkus Satres Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mandailing Natal (Polres Madina) di Panyabungan Jae, Panyabungan, pada Kamis, 21 Agustus 2025, untuk menjalani rehabilitasi.

Hal itu berdasarkan keterangan Plt. Kepala BNNK Madina Syamsul Arifin pada Selasa, 26 Agustus 2025, bahwa TAT berkesimpulan kasus ketiga pria dengan inisial MDN (44), BLH (45) dan IHL (30) alias Adek Merlep harus lanjut proses hukumnya. “Tim berkesimpulan proses hukum berlanjut dan tidak diberi rekomendasi rehabilitasi,” kata dia melalui keterangan tertulis.

Syamsul mengungkapkan, TAT mendapatkan informasi bahwa ketiganya merupakan residivis dalam kasus yang sama dan tidak menunjukkan efek jera meski telah menjalani proses hukum. “Bahkan ada satu orang di antara ketiganya, lama waktu rehab yang direkomendasikan tidak tepat waktu dijalani,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan terhadap tiga pelaku MDN, IHL, dan BLH dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku pertama pada Kamis, 21 Agustus 2025, ternyata tak melibatkan Kepala Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kades Indra Muda mengaku baru mengetahui kejadian tersebut satu hari setelah peristiwa penggeledahan. Dia mendapatkan informasi itu dari KBO Satres Narkoba Polres Madina Ipda Azwar Batubara. “Biasanya dalam penangkapan itu, penggeledahan sebuah rumah warga, aparat desa dilibatkan untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan,” kata dia pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Selain tak melibatkan kepala maupun aparatur desa, barang bukti yang dimunculkan sekitar 0,46 gram diduga telah dikurangi oleh polisi. Sebab, menurut keterangan warga sabu yang disita dari para pelaku berkisar antar satu sampai dua ons. Barang haram itu disimpan dalam tas sandang hitam merek Lake Toba.

Kasus ini menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap polisi. Sebab, pengajuan rehabilitasi dipandang tidak tepat karena, menurut warga, para pelaku adalah bandar. Selain itu, Adek Merlep disebut-sebut terkoneksi dengan “Jaringan India” merujuk pada bandar besar di Medan yang berasal dari Madina. (Roy Dz)