Baswara Times, Madina – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan bernomor B-582/L.2.28.4/Fd.2/08/2026 untuk tersangka kasus Smart Village inisial AML untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai. Dalam surat bertanggal 11 Agustus 2026 itu, Kejari memperpanjang penahanan AML paling lama 40 hari ke depan, terhitung mulai 18 Agustus sampai dengan 26 September. Dengan demikian tersangka berusia 51 tahun itu akan terus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan. Perpanjangan masa kurungan selama 40 hari ini diterapkan untuk mempermudah tim penyidik dalam merampungkan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara yang saat ini masih terus berjalan. “Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” tulis penyidik dalam surat tersebut. Penyidik Kejari Madina menegaskan langkah hukum ini diambil sesuai dengan kewenangan penyidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi memastikan tersangka tidak mengganggu jalannya proses hukum. Dalam kasus yang tengah menjadi sorotan ini, AML diduga terlibat skandal penyelewengan dana kegiatan desa yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar. Atas dugaan tindak pidana tersebut, AML dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejari Madina terus berupaya mempercepat penyidikan agar kasus korupsi ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (Roy Dz) Navigasi pos Keluarga Veteran dan Pahlawan Perintis Kemerdekaan Terima Tali Asih Pemkab Madina Atika Azmi, Snare Drum, dan Generasi Muda