Komisi II DPRD Madina gelar RDP tertutup bersama PT Rendi Permata Raya dan masyarakat MBG.

Baswara Times, Madina – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Harminsyah Batubara bungkam dan enggan memberikan jawaban terkait alasan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi Permata Raya serta masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, dilaksanakan secara tertutup.

Padahal dalam banyak kasus, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Madina, RDP dilangsungkan secara terbuka. Hal ini selaras dengan Pasal 229 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Peraturan ini kemudian diperbaharui lewat UU No. 13 Tahun 2019, tapi Pasal 229 tidak termasuk yang mengalami perubahan.

Selain itu, ketua DPC Partai Demokrat Madina ini juga belum menyampaikan hasil rapat maupun rekomendasi Komisi II terhadap tuntutan masyarakat tersebut sebagaimana yang dia janjikan pada Senin kemarin.

RDP itu membahas dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Rendi Permata Raya. Beberapa warga mengaku lahan mereka berpindah tangan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan. Lahan-lahan yang diserobot itu kemudian berubah jadi kebun sawit milik perusahaan.

Uniknya, berdasarkan penuturan perwakilan masyarakat, Ali Musa Manto, alih-alih menindaklanjuti laporan itu, anggota Komisi II justru meminta warga yang dirugikan membuat laporan ke kepolisian.

“Buat saja laporan polisi kalau memang lahan bapak-bapak diserobot karena itu murni tindak pidana,” kata Tasmil dan Ardiansyah, anggota DPRD dari Dapil IV yang konstituennya termasuk warga Singkuang dan Sikapas.

Selain RDP yang tertutup, kasus ini menjadi perhatian publik karena adanya dugaan Anggota Komisi II Muharuddin Umpan terlibat bisnis dengan PT Rendi Permata Raya. Terkait ini, yang bersangkutan sudah membantah.

PT Rendi Permata Raya bukan kali ini saja bersengketa dengan masyarakat. Pada 2023, masyarakat Singkuang menggelar sejumlah aksi demonstrasi sampai bermalam di gedung DPRD Madina meminta perusahaan perkebunan sawit itu untuk merealisasikan kewajiban mendirikan kebun plasma.

Hak itu telah mereka perjuangkan selama 18 tahun. Kasus tersebut juga sampai ke tingkat nasional dengan beberapa masyarakat bertolak ke Jakarta untuk mengadu ke DPR RI. (Roy Dz)