Baswara Times, Madina – Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mandailing Natal (Kasat Reskrim Polres Madina) AKP Tri Boy Alvin mengatakan pihaknya baru mau gelar perkara kasus penemuan jenazah anak perempuan usia empat tahun di Kecamatan Siabu yang terjadi pada pertengahan Juni 2026. “Masih proses penyelidikan untuk permintaan keterangan saksi-saksi dan rencana mau gelar perkara,” kata dia yang dikonfirmasi pada Senin, 31 Agustus 2026. Lambannya penanganan kasus dugaan pelecehan seksual dan pembunuhan ini sudah menjadi keluhan keluarga korban. Maka dari itu, mereka pun secara resmi menunjuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel untuk mendampingi sekaligus mendorong adanya kepastian proses penanganan perkara. Kasus ini bermula saat korban, sebut saja Bunga, hilang sejak pukul 08.00 WIB pada 15 Juni 2026. Setelah pencarian sepanjang hari, sekitar pukul 18.00 WIB, Bunga ditemukan tak bernyawa di salah satu irigasi berjarak sekitar 250 meter dari kediaman orang tuanya. Beberapa kejanggalan terlihat dalam penemuan jenazah tersebut, salah satunya tidak ada luka fisik berupa benturan atau pembengkakan yang menunjukkan Bunga sebelumnya tenggelam atau terbawa arus irigasi. Selain itu, baju yang dikenakan korban juga terlepas. Pihak keluarga saat itu langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. “Pihak keluarga korban langsung membuat LP di Polres dan ditangani Satreskrim Polres Madina,” kata Kapolsek Siabu AKP Ahmad Juli saat dikonfirmasi sepekan setelah kejadian. Kasat Reskrim juga membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut, tapi belum ada penetapan tersangka dan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Benar, sekira 15 Juni 2026. Belum ada penetapan tersangka, masih penyelidikan,” sebut AKP Tri Boy saat dikonfirmasi pada 22 Juni 2026. (Roy Dz) Navigasi pos Wabup Atika, Orang Minang, dan Kontribusi terhadap Ekonomi Madina Taufik Siregar Minta Pemkab Madina Berikan Kelonggaran Pembayaran BPJS Perangkat Desa