Ahmad Taufik Siregar (kanan).

Baswara Times, Madina – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ahmad Taufik Siregar meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kelonggaran bagi pemerintah desa dalam hal pembayaran iuran BPJS.

Hal ini karena pada prosesnya jaminan BPJS perangkat desa ditampung pada pencairan tahap ketiga Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaiman tercantum dalam Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 5 Tahun 2021. Namun, dalam kenyataannya kepala desa diwajibkan membayar iuran tersebut pada pencairan tahap kedua.

“Kami berharap pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemerintahan desa sehingga siltap-nya bisa dicairkan sesuai dengan pembayaran iuran BPJS sehingga itu tidak menjadi alasan dan kendala,” kata Taufik dalam sidang paripurna Pengambilan Persetujuan terhadap KUA dan PPAS Tahun 2027 pada Senin, 31 Agustus 2026.

Maka dari itu, Taufik menekankan agar pada APBD 2027 Pemkab Madina menetapkan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala dan perangkat desa dilakukan pada tahap pertama

“Sehingga untuk 2027, BPJS itu memang ditampung di tahap pertama sehingga tidak ada lagi alasan siltapn-ya kepala desa tidak bisa dicairkan tepat waktu, mengingat mereka menerima siltap per empat bulan atau tiga kali pencairan dalam setahun,” tutup Taufik.

Paripurna ini dipimpin oleh Miftahul Falah dari Fraksi PKB dengan dihadiri 25 anggota DPRD aktif. (Roy Dz)