Salman, SP.

Baswara Times, Madina – Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 di DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berlangsung dengan dua interupsi yang dilakukan oleh Ahmad Taufik Siregar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Salman dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) pada Senin, 31 Agustus 2026.

Taufik Siregar fokus pada pengaduan kepala desa yang mengalami kendala saat pembayaran iuran BPJS perangkat desa. Sebab, dalam aturan pembayaran iuran BPJS harus dilakukan pada tahap kedua pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sementara pada prosesnya anggaran tersebut baru masuk pada pencairan tahap ketiga.

Sementara itu, Salman menyoroti tidak adanya realisasi pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dijaring anggota DPRD saat pelaksanaan reses. “Sementara reses-reses yang kami laksanakan itu, kalau saya pribadi, satu pun tidak pernah ada yang terealisasi,” kata dia.

Salman menegaskan, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama dibiayai oleh negara untuk menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk pelaksanaan reses. Maka dari itu, dia meminta pemerintah memasukkan hasil jaring aspirasi masyarakat itu ke dalam prioritas pembangunan.

“Jadi, kami pribadi malu, artinya ke masyarakat, khususnya di dapil kami. Saya minta, kiranya poin-poin aspirasi itu ditampung untuk APBD 2027,” sebut Salman.

Lebih lanjut, anggota Komisi IV ini mengungkapkan rekan-rekannya di DPRD banyak yang mengeluhkan tidak adanya realisasi hasil reses. “Tetapi, saya berani tampil untuk menyampaikan ini karena saya sendiri malu sama masyarakat, khususnya yang ada di dapil saya,” tutup dia.

Pada prosesnya, Ahmad Taufik Siregar meminta Bupati H. Saipullah Nasution untuk memberikan tanggapan langsung terhadap dua hal tersebut. Namun, pimpinan sidang, Miftahul Falah, mengingatkan bahwa poin reses itu telah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD. (Roy Dz)