Baswara Times, Madina – Penyidik Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan pembakaran Kantor Kepolisian Sektor Muara Batang Gadis (Polsek MBG) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan personel Seksi Humas Polres Madina Bripka Roi Rikardo Manurung yang dikonfirmasi pada Senin, 28 September 2026. “Lima orang sudah diserahkan ke JPU,” kata dia. Bripka Roi menambahkan, selain lima tersangka tersebut masih ada yang berstatus DPO. “Ada juga tersangka yang prosesnya pemberkasan,” ujar dia. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dua dari tersangka kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat Indonesia itu adalah kepala desa di kecamatan tersebut. Keduanya telah diberhentikan dari jabatannya. Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Irsal Pariadi mengatakan proses penyidikan hukum menetapkan kedua kepala desa sebagai tersangka. “Proses penyidikan hukum menetapkan kedua kades sebagai tersangka,” kata dia yang dihubungi Senin pagi. Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025. Aksi pembakaran mobil dinas dan kantor polsek itu bermula dari adanya informasi polisi melepaskan satu terduga pengedar narkoba yang sempat diamankan masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II serta diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada 19 Desember 2025. Mendapatkan informasi tersebut, masyarakat geram dan bergerak ke polsek setempat. Situasi kemudian berubah kacau yang berujung pada aksi pembakaran. Akibat peristiwa itu delapan unit rumah dinas polisi hangus, satu mobil dinas patroli Isuzu D-Max terbakar, dua sepeda motor dinas rusak berat, empat pucuk senjata api dinas ikut terbakar. Selain itu, berbagai inventaris kantor seperti laptop, televisi, AC, dispenser, dan CCTV rusak atau hilang. (Roy Dz) Navigasi pos Ketua Komisi I Soroti Banyaknya Anggota DPRD Pakai Plat Kendaraan Luar Daerah Ini 15 WPR Usulan Pemkab Madina yang Tinggal Melengkapi Persyaratan