Baswara Times, Madina – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil). Dengan demikian total ada 13 jabatan yang dilelang. Kepastian jabatan Kadisdukcapil masuk seleksi terbuka berdasarkan surat pengumuman bernomor: 800/002/ PANSEL-JPTP/VI/2026 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal. Surat bertanggal 12 Juni 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Pansel Sulaiman Harahap yang juga menjabat sebagai Sekda Pemprov Sumut. Dalam salinan dokumen yang diterima media ini, pendaftaran baru dibuka pada Senin, 15 Juni 2026. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi para calon pendaftar adalah sebagai berikut: Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan di seluruh Indonesia; Memiliki Pangkat/Golongan Ruang minimal Pembina (IV/a); Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pendaftaran; Memiliki Kualifikasi Pendidikan minimal Strata 1 (S.1) atau Diploma IV; Memiliki kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) Tahun; Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dalam 2 (dua) Tahun terakhir dengan predikat minimal Baik; Tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat dan/atau tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana korupsi, narkoba, pidana umum; Telah menyampaikan Laporan Pajak Tahunan Pribadi Tahun Pajak 2026 dengan melampirkan fotokopi bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT); Telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2026 atau Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN Tahun 2026) bila bukan merupakan wajib lapor LHKPN tahun 2026, dengan melampirkan fotokopi bukti lapor atau tanda terima penyerahan laporan; Tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK; Fakta Integritas bermaterai Rp. 10.000 (Lampiran III); Surat sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) dengan masa berlaku paling lama 30 hari sebelum tanggal pendaftaran; Bebas Narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) dengan masa berlaku paling lama 30 hari sebelum tanggal pendaftaran. Untuk ketentuan lebih lanjut, para calon pendaftar bisa menghubungi menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP Madina atas nama Hendriadi Nasution (085261506488) dan Amrin Zein (087798675765). (Roy Dz) Navigasi pos Saipullah Sudah Lantik 8 Kepala OPD, 12 Lainnya Masuk Lelang