Madina

Banggar DPRD dan TAPD Madina Hanya Punya Waktu 4 Hari Bahas RAPBD 2026

Baswara Times, Panyabungan – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hanya punya waktu empat hari untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 sebelum disetujui menjadi perda.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna dengan agenda Mendengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi di Ruang Paripurna DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, pada Selasa, 25 November 2025.

Sidang yang dihadiri 22 anggota DPRD ini dipimpin oleh Ketua Erwin Efendi Lubis. “Rapat paripurna ini kami skors sampai dengan hari Sabtu tanggal 29 November 2025 pukul 14.00 WIB dengan agenda Pembicaraan Tingkat Kedua, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Perda APBD tahun anggaran 2026,” kata dia.

Singkatnya waktu pembahasan itu kembali disampaikan Erwin pada rapat paripurna kedua yang hanya diikuti oleh Banggar DPRD dan TAPD. Saat membuka rapat itu, dia menegaskan bahwa kedua tim legislatif dan eksekutif itu agar membahas anggaran dengan baik selama empat hari, yakni Selasa-Jumat, 25-29 November 2025.

Pantauan di lokasi, rapat awal pembahasan anggaran dipimpin oleh Zainuddin Nasution sekitar pukul 22.45 WIB. Rapat kemudian diskors sekitar pukul 23.03 WIB. Baik anggota DPRD maupun TAPD terlihat mulai meninggalkan ruang sidang. (Roy Dz)