Pembuatan tong pencucian emas di Desa Simalagi menelan korban jiwa.

Baswara Times, Madina – Di tengah kehadiran Satuan Tugas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satga PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) peristiwa nahas yang menewaskan Muhammad Oloan Pulungan saat sedang membangun tong pencucian emas di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, pada Selasa, 22 September 2026.

Tong yang sedang dibangun itu, sebagaimana tong-tong lain yang beroperasi di Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Hutabargot, dan Kecamatan Panyabungan, merupakan tempat pencucian emas hasil pertambangan tanpa izin di kawasan Hutabargot.

Insiden maut itu bermula saat Oloan mengecek area bawah tong. Tiba-tiba struktur besi penyangga penampung dua tong itu patah dan ambruk menimpa korban. Warga yang melihat kejadian itu sempat mengevakuasi korban yang menderita luka parah ke rumah sakit, tapi nyawa Oloan tak terselamatkan

Hapisuddin, pemilik lahan tempat berdirinya tong itu, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun, dia menolak memberikan keterangan terkait pemilik maupun penanggung jawab tong tersebut. “Enggak usah dibahas siapa pemilik pengolahan itu, saya hanya bisa memberikan keterangan sebatas kejadian di lahan saya,” kata dia.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media, tong pencucian emas tersebut milik RT dan NH. Kuat dugaan, pengolahan biji emas tersebut tidak memiliki izin.

Camat Hutabargot Irwansyah mengaku menerima informasi terkait peristiwa yang merenggut nyawa Oloan itu. “Informasi awal luka-luka, sempat dilarikan ke rumah sakit. Untuk penyebab kematian belum diketahui pasti,” ujar dia.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Kepolisian Sektor Panyabungan Ipda Heru Setiawan menegaskan pihaknya segera menerjunkan personel untuk penyelidikan. “Belum mendapatkan informasi, kami tanyakan ke kades terlebih dahulu dan diselidiki dulu,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Simalagi yang dikonfirmasi tak memberikan jawaban. (Roy Dz)