Oplus_131072
Madina

Dinas PPESDM Sumut Segera Sosialisasi WPR di Madina

Baswara Times, Medan – Dinas Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di salah satu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai siap dalam pelaksanaan, yakni Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal (Madina).

Hal itu terungkap usai kunjungan Bupati Madina H. Saipullah Nasution didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Afrizal Nasution ke dinas tersebut pada Kamis, 5 Februari 2026. “Ini merupakan tindak lanjut dari rapat percepatan penerbitan IPR yang sebelumnya digelar di tingkat provinsi,” kata dia pada Jumat, 7 Februari 2026.

Kunjungan ke Dinas PPESDM itu, jelas Saipullah, merupakan bentuk komitmen Pemkab Madina dalam mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya penataan pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan di Bumi Gordang Sambilan.

Dia menuturkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022, terdapat tujuh blok WPR di Madina yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Batang Natal, Lingga Bayu, dan Muara Batang Gadis.

“Pemkab Madina berharap tujuh WPR yang sudah ditetapkan tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan penerbitan IPR sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan legal dan lebih terkontrol,” sebut Saipullah.

Di sisi lan, Pemkab Madina juga mengusulkan penyesuaian dan penambahan 36 blok WPR baru yang tersebar mulai dari wilayah Huta Bargot, Mandailing Julu, Muara Sipongi, hingga Ulu Pungkut.

“Pemkab Madina terus mendorong agar usulan 36 blok WPR tersebut dapat diproses setelah penyelesaian perizinan tujuh WPR sebelumnya,” lalnjut bupati.

Saipullah menerangkan, percepatan IPR tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, tapi juga langkah penataan lingkungan, peningkatan keselamatan kerja, serta optimalisasi kontribusi sektor pertambangan bagi daerah

Dia mengungkapkan, Dinas PPESDM Sumut menyebutkan, percepatan IPR masih terkendala pada penyusunan dokumen lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Keterbatasan anggaran menjadi penyebab dokumen belum tersusun sehingga berdampak pada tahapan lanjutan, termasuk sosialisasi dan penerbitan izin. (Roy Dz)