Oplus_131072
Madina

Pengajuan Beasiswa Pemkab Madina Mulai Hari Ini, Berikut Syaratnya

Baswara Times, Panyabungan – Pengajuan beasiswa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bagi mahasiswa kurang mampu dan berprestasi yang berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun 2025 sudah bisa dilakukan mulai Senin, 22 September 2025.

Hal itu terungkap berdasarkan  Surat Edaran Bupati Madina H. Saipullah Nasution Nomor 460/0877/K/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025. Pos anggaran dialokasikan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).

Berikut syarat lengkap bagi mahasiswa yang hendak mengajukan beasiswa tersebut:

  1. Orang tua/wali calon penerima berdomisili di Madina;
  2. Calon penerima merupakan mahasiswa pada semester III sampai semester VII;
  3. Mengikuti pendidikan strata 1 (S1);
  4. Memiliki prestasi yang dibuktikan pada Nilai IPK terakhir yakni 3,20 (tiga koma dua nol) bagi mahasiswa jurusan eksakta dan 3,50 (tiga koma lima nol) bagi mahasiswa jurusan noneksakta;
  5. Berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di PTN seluruh Indonesia; dan
  6. Belum pernah menerima beasiswa serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, dokumen atau berkas yang harus disiapkan calon penerima adalah sebagai berikut:

  1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal c.q kepala Dinas Sosial P3A;
  2. Surat Keterangan Miskin/Kurang Mampu dari kepala Desa/lurah;
  3. Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang dikeluarkan oleh universitas/perguruan tinggi;
  4. Surat pernyataan dari universitas atau PTN bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain;
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga;
  6. Fotokopi transkip nilai yang menunjukkan nilai IPK;
  7. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir dilengkapi stempel basah;
  8. Fotokopi kartu mahasiswa dilegalisir;
  9. Surat pernyataan dari mahasiswa yang menyatakan bahwa berkas yang disampaikan seluruhnya adalah benar keabsahannya dibubuhi materai Rp10.000;
  10. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar;
  11. Melampirkan foto rumah; dan
  12. Seluruh berkas dibuat rangkap dua dengan ketentuan mahasiswa eksakta menggunakan map merah dan noneksakta map biru.

Berkas diserahkan ke Dinas Sosial P3A Madina dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, JI. Willem Iskandar No. 11, mulai tanggal 22 September s/d 3 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB pada hari kerja.

Adapun kuota yang tersedia untuk tahun ini adalah 80 orang dengan rincian 30 mahasiswa jurusan eksakta dan 50 untuk noneksakta. Dengan catatan, apabila kuota tak terpenuhi maka akan diambil dari pendaftar terbanyak. Berkas usulan calon penerima akan terlebih dahulu diteliti dan diseleksi.

Apabila pada prosesnya berkas yang memenuhi syarat melebihi kuota, maka penetapan penerima dilakukan berdasarkan IPK dan hasil verifikasi serta validasi oleh tim yang dibentuk Dinsos P3A. Bagi yang dinyatakan lolos, mahasiswa tersebut diharuskan membuka rekening Bank Sumut. (Roy Dz)