Madina

Mediasi Plasma Deadlock, PT DIS Sarankan Warga Tabuyung Uji SK Bupati

Baswara Times, Panyabungan – Mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) terkait permasalahan plasma melibatkan PT Dinamika Inti Sentosa dengan masyarakat Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, berujung buntu atau deadlock.

Mediasi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina pada Jumat, 22 Januari 2026, berjalan alot dengan dua pihak bersengketa saling keukeuh dengan data masing-masing.

Ketua Aliansi Masyarakat Tabuyung Mahadir Muhammad mengatakan masyarakat Desa Tabuyung harus mendapatkan hak plasma dari PT DIS karena lokasi perusahaan berada di areal desa tersebut. Dia menekankan, kewajiban itu tertuang dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2007.

“​Yang mana pada hari ini dan 25 tahun ke belakang, pihak Perkebunan Dinamika Inti Sentosa belum menunaikan kewajiban pemberian plasma sesuai undang-undang yang berlaku kepada masyarakat Desa Tabuyung,” kata dia.

Mahadir mengungkapkan, berdasarkan IUP yang dikeluarkan bupati pada tahun 2010, lahan perkebunan itu salah satunya berlokasi di Desa Tabuyung.

“Akan tetapi di dalam IUP itu tidak ada peruntukan plasmanya kepada kami, masyarakat Desa Tabuyung. Kami mohon dengan saksama, dengan bijaksana, Bapak Bupati selaku yang memiliki regulasi, memiliki kebijakan tentang itu, mohon diberikanlah kami plasma ini, Pak. Plasma PT DIS,” lanjut dia.

Untuk menguatkan pernyataan tersebut, Mahadir dan kawan-kawan menampilkan peta yang menunjukkan irisan lahan perkebunan dengan Desa Tabuyung. “Kami tetap bersikukuh kepada pihak PT DIS memberikan kami plasma 20 persen dengan wilayah diusahakan oleh PT DIS wilayah Muara Batang Gadis,” tegas dia.

General Manager PT DIS Andre Hasibuan memaparkan perjalanan perusahaan tersebut mulai dari mendapat izin sampai saat ini. Dia menerangkan, berdasarkan IUP yang ditandatangani bupati saat itu bahwa kewajiban membangun plasma adalah untuk masyarakat Desa Bintuas, Desa Buburan, Desa Sikarakara, dan Desa Sundutan Tigo. Semuanya di Kecamatan Natal.

Andre menambahkan, pada 2017 silam, PT DIS mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumatera Utara dengan keputusan: perusahaan wajib membangun plasma seluas 20 persen dari luas lahan yang dikuasai PT DIS dan PT RMM, yakni 1.611 hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat empat desa tersebut.

“Nah, pada 2018 bulan Juni, dilakukanlah perjanjian kerja sama dengan empat desa tersebut. Selanjutnya di bulan Juni 2018, keluarlah SK Bupati Mandailing Natal untuk koperasi di empat desa tersebut,” tegas Andre.

Senada dengan itu, Albar Hasibuan dari Lex Priority Consulting menjelaskan PT DIS telah melaksanakan kewajiban membangun plasma bagi masyarakat seluas 20 persen dari total lahan yang dikuasai. Tak hanya itu, perusahaan juga membangun kemitraan di luar plasma.

Albar yang hadir bersama Deny Syafrizal menambahkan, perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai dengan SK bupati yang menetapkan empat desa sebagai penerima plasma. “Kami sudah menjalankan kewajiban itu sesuai dengan peraturan, kami berjalan di atas aturan,” kata dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan PT DIS tidak bisa memberikan plasma kepada masyarakat tabuyung jika merujuk SK bupati tersebut. Sebab, nantinya akan menimbulkan permasalahan baru karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Perusahaan tidak ingin permasalah ini berlarut-larut, tapi juga kami tidak ingin mengambil keputusan tanpa ada dasar hukum yang mengatur,” tambah dia.

Sebagai langkah hukum, Deny Syafrizal juga menyarankan warga Desa Tabuyung menguji SK bupati yang menetapkan Desa Bintuas, Desa Buburan, Desa Sikarakara, dan Desa Sundutan Tigo sebagai penerima plasma. “Kami akui, lahan perusahaan bersentuhan dengan Desa Tabuyung, tapi SK bupati menetapkan empat desa itu sebagai penerima,” ujar dia.

Di sisi lain, Albar mengungkapkan bahwa masih ada kurang lebih dari 2.600 hektare lahan yang seharusnya mereka kuasai namun tidak bisa dikelola dengan berbagai alasan, termasuk adanya penguasaan dari masyarakat dan perusahaan lain yang menguasai lahan itu.

“Sebagai tawaran solusi konkret, kalau kita sama-sama mau, kami minta bantuan dari masyarakat dan Pemkab Madina agar lahan itu bisa sepenuhnya kami kuasai, dengan begitu nantinya plasma dari lahan ini bisa kami bangun untuk masyarakat Desa Tabuyung,” tutup Albar dan Deny

Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyimpulkan perlu dilaksanakan pertemuan lanjutan. Dia pun meminta perusahaan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk peta lahan yang dikuasai perusahaan.

Sementara, terkait data masyarakat Desa Tabuyung yang belum menerima plasma sesuai data yang diserahkan aliansi akan terlebih dahulu diverifikasi agar sesuai dengan data sebenarnya. “Pemerintah posisinya dalam masalah ini ada di tengah, kita ingin mendapatkan solusi yang baik, tidak merugikan masyarakat dan perusahaan,” tegas Saipullah. (Roy Dz)