JPU Tuntut Hukum Mati Yunus Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana terhadap DF
Baswara Times, Panyabungan – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (JPU Kejari Madina) menuntut hukuman mati untuk Yunus Syaputra atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap DF yang terjadi pada Agustus 2025 di Kecamatan Natal.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum keluarga DF Dees Alwi Tan usai sidang yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 20256, sebagaimana dikutip dari Mohga News pada Kamis, 15 Desember 2026.
Alwi Tan menerangkan, tuntutan hukuman mati itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. “Alhamdulillah, Kejari Madina telah menuntut mati terdakwa Yunus Syaputra,” kata dia.
Dia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat berkeyakinan berdasarkan fakta persidangan untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU.
Lebih lanjut, Alwi Tan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum serta masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus pembunuhan tersebut hingga ke tahap persidangan.
Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik tak hanya di Madina, tapi juga secara nasional. DF ditemukan dalam keadaan terkubur di salah satu kebun sawit di Natal. (Roy Dz)


