Keterangan Pers Kepala SMPN 9 Kotanopan Bantah Tuduhan Dahlena
Baswara Times, Kotanopan – Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 (SMPN 9) Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial Syawalina memberikan keterangan pers terkait bantahan terhadap pernyataan Dahlena, bendahara LSM KPK RI Madina pada Selasa, 29 Juli 2025.
Dia menilai, pernyataan Dahlena yang menyebutkan dirinya sering menelepon FS, ketua LSM KPK RI yang ditangkap polisi dengan tuduhan pemerasan, tidak benar dan terkesan memutarbalikkan fakta. Syawalina mengaku tidak pernah terjadi kesepakatan agar FS menyalurkan dana PIP siswa sekolah tersebut.
Dia mengaku heran dengan pernyataan Dahlena itu. Sebab, tidak ada kapasitas FS membagi uang PIP kepada siswa. “Kalau hanya sekadar mendampingi mungkin bisa. Tidak masuk akal saya menyerahkan uang PIP siswa kepada ketua LSM KPK RI itu,” tutur dia.
Kepala sekolah menambahkan, uang PIP siswa telah dibagikan sejak awal. Untuk itu, dia pun berharap kepada Dahlena selaku bendahara KPK RI Madina agar tidak memutar-balikkan fakta. “Biarlah hukum yang bicara, kita serahkan semua kepada pihak kepolisian,” pungkas Syawalina.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan di beberapa media, Dahlena mengatakan Syawalina sering menelepon FS untuk mengambil uang yang telah dijanjikan sehari sebelumnya. “Uang ini sebenarnya adalah uang murid-murid yang belum diberikan kepala sekolah kepada siswa yang mendapat bantuan KIP di SMPN 9,” kata dia sebagaimana dinukil dari wartapoldasu.
Dia menambahkan, keduanya juga bersepakat sebagai lembaga swadaya, maka ketua LSM KPK RI bersedia menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima.
Dahlena mengungkapkan, saat penyerahan uang KIP dari kepala sekolah kepada FS, Syawalina menghubungi polisi yang berujung pada penangkapan ketua LSM tersebut. (Roy Dz)