Beberapa Anggota DPRD Diduga Tilap Uang Negara Lewat Perjalanan Dinas Fiktif
Baswara, Panyabungan – Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (DPRD Madina) diduga menilap uang negara dengan melakukan perjalanan dinas fiktif atau tidak sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan cross check perjalanan dinas luar daerah dengan keberadaan anggota DPRD yang terlihat sedang berada di Madina. Bahkan, beberapa di antaranya muncul dalam pemberitaan dengan kegiatan yang tak berhubungan dengan perjalanan dinas yang berlangsung.
Tak hanya itu, pernah dalam satu kesempatan sejumlah anggota DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) perusahaan perkebunan di wilayah pantai barat di tengah perjalanan dinas ke Sumatera Barat. Terkait ini, beberapa legislator membenarkan hal tersebut.
Bahkan, ada yang mengaku pemberitaan di media sengaja dibuat pekan berikutnya agar terkesan tidak bersamaan dengan sidak itu. Dalam artian, kuat dugaan para legislator mengetahui bahwa tindakan mereka telah melanggar aturan yang berlaku.
Pada kasus lain, ditemukan salah seorang anggota DPRD aktif menonton turnamen voli di Panyabungan, sementara dalam praktiknya yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas luar daerah. Keberadaan wakil rakyat itu terekam dalam beberapa pemberitaan media daring.
Mengutip Sahata News, Sekretaris Dewan Madina Afrizal Nasution telah dikonfirmasi dan dimintai keterangan sebanyak dua kali, pada 24 dan 29 September 2025. Namun, yang bersangkutan tak memberikan jawaban. Dia juga tak mengindahkan permintaan data perjalanan dinas para anggota DPRD. Tindakan sekwan ini patut diduga sebagai bagian dari upaya melindungi perbuatan melawan hukum.
Untuk diketahui, tindakan para legislator itu termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).
Secara spesifik, praktik ini melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yakni pelaku secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan kas negara melalui manipulasi dokumen seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, tiket palsu, atau bukti pertanggungjawaban yang tidak nyata.
Sumber: Sahata News


